Ketua Fatwa MUI: Dalam Keadaan Normal, Makruh Memakai Masker Saat Salat

Makruh Memakai Masker Saat Salat
Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa memakai masker saat salat dalam kondisi normal (tidak sedang sakit/dilanda wabah) adalah makruh.

“Kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” kata ujar Asrorun, Jumat (31/3) seperti dikutip dari Antara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Meskipun demikian, ia mengatakan pemakaian masker saat salat itu dibolehkan dengan kondisi tertentu, termasuk terkait kesehatan.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Asrorun.

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat MUI.

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, menyebutkan bahwa menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.

Namun, kata Asrorun, saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” ujarnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menjelaskan takmir masjid perlu memberikan kenyamanan kepada jemaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan.

Ia juga mengingatkan jika ada beberapa masjid atau musala yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi merenggangkan saf salat.

Sumber: cnn

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *