Disahkan Jokowi, Batasan Usia Pensiun ASN Diupdate Kembali

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jokowi sahkan aturan tentang batas usia Pensiun ASN, bukan lagi Umur 58 atau 60 tahun.

Hal ini telah tertuang dalam peraturan yang disahkan Jokowi tentang batas usia Pensiun ASN, yang lebih dari Umur 60 tahun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Simak hingga selesai artikel ini agar paham mengenai aturan batas usia Pensiun ASN yang telah disahkan Jokowi lebih dari Umur 60 tahun.

Melihat kebijakan negara-negara lain tentang batas usia Pensiun ASN mereka, dimana Jokowi juga telah mengaturnya dengan Umur di atas 60 tahun.

batas usia Pensiun bagi para ASN dengan Umur 60 tahun lebih ini telah ditetapkan Jokowi dengan menimbang jabatan dan profesi mereka.

Berbeda dengan negara lain yang belakangan baru menetapkan batas usia Pensiun bagi para PNS atau ASN mereka.

Dimana seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS protes hingga penuhi jalanan untuk berdemo kepada keputusan Presiden mereka.

Yakni Presiden Perancis, Immanuel Macron yang salah satu penyebabnya adalah karena melakukan perubahan masa usia Pensiun.

Immanuel Macron mengubah usia Pensiun dengan menambah dua tahun Umur dari PNS yang berusia 62 tahun menjadi 64 tahun.

Sedangkan Jokowi telah menetapkan batas usia Pensiun pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Dimana dalam peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan batas usia PNS yang dibagi menjadi tiga kelompok jabatan.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *