Alhamdulillah! Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Profesi PNS menjadi pekerjaan idaman banyak masyarakat Indonesia karena gaji dan tunjangan yang begitu besar dan menjanjikan.

Sudah dari dulu, PNS menjadi profesi yang tetap diminati oleh banyak masyarakat Indonesia untuk menjadi pegawai pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tidak heran seleksi CPNS setiap tahun selalu ramai sekali karena banyak sekali orang yang ingin menjadi PNS.

Dengan menjadi PNS, maka kehidupan akan lebih terjamin karena akan mendapatkan tunjangan bahkan sampai masa pensiun.

Belum lagi beberapa tunjangan yang diberikan setiap bulan sampai gaji ke-13 oleh pemerintah.

Salah satu tunjangan yang menguntungkan adalah tunjangan pensiun yang akan membuat PNS mendapatkan uang pensiun setiap bulannya walau sudah berhenti bekerja.

Kalau melihat regulasi PP Nomor 18 Tahun 2019 dijelaskan tentang aturan gaji pensiun PNS dengan tunjangannya.

Berikut ini besaran tunjangan pensiun yang akan didapatkan oleh PNS oleh

– Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.

– Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp.2.865.000.

– Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.

– Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.

Tunjangan pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada para pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun untuk negara.

Tunjangan pensiunan ini merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh PNS setelah memasuki masa pensiun.

Pada umumnya, para PNS memasuki masa pensiun setelah mencapai usia 56 tahun dengan masa kerja minimal selama 20 tahun.

Namun, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besaran tunjangan pensiunan yang diterima, seperti masa kerja, pangkat terakhir, serta jumlah gaji terakhir yang diterima.

Pada dasarnya, tunjangan pensiunan PNS terdiri dari dua komponen utama, yaitu tunjangan pokok dan tunjangan keluarga.

Tunjangan pokok merupakan jumlah uang yang diberikan kepada PNS yang telah memasuki masa pensiun.

Sedangkan, tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga.

Besaran tunjangan pokok yang diterima oleh PNS ditentukan berdasarkan pangkat atau golongan yang dicapai saat masih aktif bekerja.

Semakin tinggi pangkat atau golongan yang dicapai, maka semakin besar pula besaran tunjangan pensiunan yang diterima.

Sementara itu, besaran tunjangan keluarga ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga PNS yang telah memasuki masa pensiun.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *