Kuasa Hukum Demokrat Kuliti Klaim Bukti Baru yang Digunakan Moeldoko untuk Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung: Tidak Ada Novum!

Kuasa Hukum Demokrat Kuliti Klaim Bukti Baru yang Digunakan Moeldoko untuk Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung: Tidak Ada Novum! (Foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menyebut pihaknya sudah mempelajari seluruh dalil dalam memori permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung. Moeldoko disebut mengajukan PK pada 3 Maret 2023 lalu.

Upaya hukum yang ditempuh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) itu setelah kalah di tingkat kasasi. Kala itu, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan alias memenangkan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hamdan menyinggung empat novum yang diajukan KSP Moeldoko dkk, tetapi setelah dipelajari dengan saksama bahwa keempatnya diklaim sudah pernah diajukan dalam sidang di PTUN.

“Jadi, dua novum yang secara nyata konkret dengan nomor bukti yang sudah diajukan dan diajukan kembali yang dianggap sebagai novum. Itu jelas bukan novum,” kata Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Dua novum atau bukti baru lainnya, kata dia, dianggap sebagai novum, karena alasan berita-berita media yang sudah dipublish. Namun, inti beritanya adalah hal-hal yang sudah pernah dibicarakan pada saat PTUN.

“Jadi keempat-empatnya, kami menganggap bukan novum, tidak ada sesuatu yang baru,” ucap Hamdan.

Di sisi lain, kata dia, novum yang diajukan karena kekhilafan nyata dari hakim. Namun, kata dia, setelah mempertimbangkan dengan seksama, putusan hakim sudah sangat tepat.

“Baik di tingkat pengadilan negeri maupun di tingkat kasasi mengenai dalil-dalil permohonan atau gugatannya dan itu tidak ada sesuatu yang hilaf dari hakim,” tukas Hamdan.

Hamdan mengatakan baik novum maupun maupun karena alasan kehilangan nyata, pihaknya meyakini tidak dapat diterima.

“Kami yakin dari aspek hukum permohonan PK ini tidak memiliki dan secara hukum harusnya ditolak,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *