Hajinews.id – Sebagian orang pasti ingin mengganti nama pemilik pada sertifikat tanah.
Balik nama pada sertifikat tanah penting sebagai bukti bahwa tanah yang dibeli adalah hak milik sesuai atas nama.
Hal ini juga bertujuan untuk menghindari permasalahan terkait kepemilikan tanah di kemudian hari.
Biaya akan dikenakan untuk mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah.
Biaya balik nama sertifikat tanah ternyata ada hitung-hitungan tersendiri.
Diketahui bahwa hanya BPN yang dapat menerbitkan Sertifikat Tanah yang merupakan dokumen yang sangat penting, sehingga setiap orang yang memiliki Sertifikat Tanah harus menyimpannya dengan baik.
Biaya balik nama sertifikat tanah
Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung di dalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.
Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa biaya dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.
Lantas berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah?
Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah April 2023.
Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.
Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).
Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.
Dokumen persyaratan
Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.