Hajinews.id – Bupati Meranti, Muhammad Adil terlibat tiga kasus dugaan korupsi saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/4/2023).
Tiga kasus korupsi itu yakni menerima supa jasa travel umrah dan memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemotongan uang persediaan (UP dan ganti uang persediaan (GUP SKPD dan menyuap petugas yang melakukan pemeriksaan BPK.
Setelah ditangkap KPK, Muhammad Adil meminta maaf, ia mengaku khilaf.
“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).
Adil terjaring OTT KPK bersama 27 orang lainnya.
Namun KPK menahan tiga tersangka yakni Adil dan Fitria di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Wakil Ketua Alexander Marwata, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi.
Pertama Adil kata dia menerima fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang itu ia terima melalui Fitria BPKAD sekaligus pimpinancabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak dalam jasa travel umrah.