Dinilai Perlu Bergerak, Masyarakat Diajak Duduki DPR Jika RUU Perampasan Aset Mandek

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Masyarakat dinilai perlu bergerak dan memberikan tekanan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terus terhambat.

Sebab Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau dikenal dengan Bambang Pacul beberapa waktu lalu menyampaikan RUU Perampasan Aset bisa disahkan jika pemerintah berhasil melobi para pimpinan partai politik buat memberikan dukungan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kalau perlu kita duduki DPR dan segala macam. Bahwa nanti kemudian ada lobi-lobi itu enggak akan bisa menghambat kalau senayan, DPR, sudah diduduki rakyat. Mau ngomong apalagi DPR? Enggak bakal bisa menghindar,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/4/2023).

Julius mengkritik sikap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengeluh upaya pembahasan RUU Perampasan Aset terhambat akibat permintaan untuk melobi para ketua umum parpol.

Menurut dia, lobi-lobi politik juga dilakukan saat pemerintah dan DPR membahas RUU lain.

“Mekanisme lobi politik ini memang sudah dari dulu, dan bukan cuma sekarang, bukan cuma saat disampaikan Bambang Pacul. Memangnya KUHP bagaimana? Memangnya amnesti pajak bagaimana? Memangnya Cipta Kerja bagaimana?” ujar Julius.

Julius menilai justru sebenarnya dorongan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap upaya pembahasan RUU Perampasan Aset harus diperkuat supaya agenda pemberantasan korupsi terus berjalan.

“Soal lobi tingkat parpol kalah lah dengan people power itu,” ucap Julius.

Usul supaya pemerintah melobi ketua umum parpol disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Mahfud MD pada 29 Maret 2023 lalu.

“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,” kata Bambang.

Bambang mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh “ibu”.

Politikus PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok “ibu” yang dia maksud. Hanya saja, dia menegaskan, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

“Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, ‘Pacul berhenti!’, ‘Siap! Laksanakan!’,” kata Bambang.

“Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak,” lanjutnya diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya belum menerima naskah akademik dan draf (RUU) Perampasan Aset.

Ia menyampaikan, DPR masih menunggu draf RUU yang merupakan inisiatif pemerintah tersebut dikirim ke Senayan.

“Bolanya masih di pemerintah, seberapa cepat RUU itu bisa disahkan untuk saat ini sangat bergantung kecepatan presiden mengirim naskah akademik, dan (draf) RUU-nya ke DPR,” ujar Didik eilansir Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Ia menampik jika DPR dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses pengesahan RUU tersebut.

Menurut dia, para anggota dewan saat ini belum bisa melakukan pembahasan karena menunggu pemerintah.

Ia mengeklaim, saat ini pemerintah tengah melakukan harmonisasi ke beberapa kementerian terkait naskah akademik dan draf RUU tersebut.

“Tentu setelah final, presiden akan mengirimkan melalui surpresnya ke DPR. Setelah diterima DPR maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan,” ujar dia.

“Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah, kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada surpres, dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR,” papar dia.

Terakhir, ia menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan karena cara melakukan tindak pidana ekonomi, mulai dari korupsi hingga pencucian uang semakin beragam.

“RUU Perampasan Aset ini menjadi agenda penting untuk dapat segera dibahas, dan diundangkan,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan akan segera mendorong RUU Perampasan Aset untuk disahkan oleh DPR.

Ia ingin baleid itu kian memudahkan proses penindakan tindak pidana korupsi. Namun, dikutip dari Kompas.id pada 31 Maret 2023, dari enam pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draft RUU, baru tiga yang sudah memberikan persetujuan.

Ketiganya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly; serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Di sisi lain, tiga pimpinan instansi yang belum menandatangani adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *