Merinding! Mahfud MD Bakal Penjarakan yang Terlibat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Menkopolhukam Mahfud MD, memastikan akan mengawal proses hukum pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.

Mahfud mengatakan, saat ini Kemenkeu sedang melakukan langkah hukum terhadap dugaan transaksi janggal puluhan triliun rupiah tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Demikian dikatakan Mahfud MD yang juga Ketua Komite TPPU, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

“Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk ke dalam proses hukum. Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi untuk tindak lanjuti LHA-LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan case building prioritaskan LHP paling besar.

Dimulai yang Rp 189 trliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Ditjen Pajak, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kejagung, BIN dan Kemenkopolhukam,” jelas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, bahwa tindaklanjut tersebut dengan menyeret pihak-pihak yang terlibat transaksi janggal itu ke aparat penegak hukum.

“Akan terus tindak lanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan kerja sama PPATK dan aparat penegak hukum,” kata Mahfud.

Pada kesempatan sama, Mahfud pun memastikan tidak ada kesalahan data antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

“Data yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan, dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama, yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh PPATK,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, jumlah 300 LHA-LHP yang dikirim PPATK itu terdiri dari 200 LAH-LHP dikirim ke Kementerian Keuangan dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar, lebih dari Rp 275 trilun. Hal ini terdiri dari 92 LHA-LP.

“Statusnya proaktif PPATK dengan agregat LKTM, laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar 236 triliun sekian,” kata Mahfud.

Kemudian, terdapat 108 LHA-LHP yang statusnya atas permintaan Kementerian Keuangan dengan nilai agregat LKTM lebih dari Rp 39 triliun.

Selanjutnya, sebanyak 100 LHA-LHP dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu. Adapun 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan nilai agregat LKTM Rp 74 triliun lebih.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *