Hanya Tunggu 7 Tahun, Biaya Haji Khusus Mencapai Rp180 Juta

Biaya Haji Khusus Mencapai Rp180 Juta
Biaya Haji Khusus Mencapai Rp180 Juta
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Masyarakat saat ini harus menunggu 25-40 tahun setelah mendapat nomor jatah untuk menunaikan ibadah haji reguler. Namun, pemerintah menawarkan program haji khusus bagi masyarakat yang tidak ingin menunggu terlalu lama. Dengan sistem ini, calon jemaah hanya perlu menunggu tujuh tahun.

Kementerian Agama menyebut sudah ada 109.000 antrean yang mendaftar haji khusus tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dengan kuote maksimal 17 ribu (jemaah per tahun), waktu tunggunya jadi tujuh tahun,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dalam Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1444 H/2023, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (13/4) malam.

Dengan layanan yang lebih cepat, harga yang ditetapkan pun lebih tinggi. Harga referensi untuk haji khusus sesuai kesepakatan Kementerian Agama (Kemenag) dengan Asosiasi Muslim Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah RI (Amphuri) ialah sebesar US$8.000 atau setara Rp120 juta. Harga tersebut merupakan harga batas bawah.

“Harga US$8.000 keinginan asosiasi. Saat akan dinaikkan, mereka keberatan khawatir tidak ada yang mau mendaftar. Namun, pada praktiknya, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak ada yang berani menawarkan harga US8.000. Rata-rata US$12.000 (sekitar Rp180 juta),” papar Arifin.

Arifin menerangkan pelaksanaan haji khusus diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019. Di aturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan haji terbagi menjadi dua, yaitu kuota dan nonkuota. Pada penyelenggaraan haji khusus, ada haji furoda yang memakai kuota dan haji mujamalah yang mengandalkan undangan dari pemerintah Arab Saudi.

Haji khusus mendapatkan porsi 8% kuota nasional. Masyarakat yang ingin memakai jalur haji khusus harus melalui PIHK, kemudian PIHK melapor ke Kemenag. Itu berlaku untuk haji furoda maupun mujamalah.

Arifin meminta masyarakat memilih PIHK yang kompeten dan berizin. Daftar PIHK berizin dapat dicek di aplikasi Haji Pintar.

“Tahun lalu misalnya yang viral itu ada El Fatih dari Bandung. Dia bukan PIHK, bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, hanya ngontrak tempat tahu-tahu ada pelanggaran 46 jemaah. Dia mencari visa dari Malaysia, Singapura, visa tourism menjadi visa hajj,” tutur Arifin.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *