Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Selain Beras? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya
Buya Yahya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Banyak orang bertanya apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang dan bukan beras? Berikut penjelasan Buya Yahya.

Apa itu Zakat Fitrah? Yaitu Zakat yang wajib bagi umat Islam setahun sekali di bulan Ramadan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seperti halnya zakat pada umumnya, zakat fitrah juga dianjurkan diberikan kepada yang berhak.

Tidak hanya untuk orang dewasa, zakat fitrah juga wajib sebagai santunan fakir miskin untuk segala usia.

Dikatakan bahwa zakat fitrah adalah penyuci puasa dari hal-hal yang mengotori puasa.

Meskipun demikian, pembayaran Zakat Fitrah dengan bahan pokok atau beras Indonesia lebih diutamakan.

Namun bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayar dengan uang?

Buya Yahya menjelaskan pembayaran zakat fitrah berupa uang menurut para madzhab.

Dilansir melalui channel YouTube Sinar Islam dikutip Tribunkalteng.com, Minggu (16/4/2023), Buya Yahya  menjelaskan hukum membayar Zakat Fitrah dengan uang.

Buya Yahya mengatakan bahwa zakat fitrah dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali adalah makanan pokok yang dimakan selama ini.

Zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan selama ini,” kata Buya Yahya sesuai mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali.

Buya Yahya menjelaskan makanan pokok umat Islam umumnya adalah nasi.

Jadi menurutnya membayar zakat fitrah sesuai mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali adalah beras.

Pendakwah itu pun menerangkan perhitungan dalam membayar zakat fitrah.

“Jika 1 sha itu setara dengan 4 kali genggaman tangan, jika 1 mud, kurang lebihnya 6-7 ons,” terangnya.

Perhitungan tersebut termasuk mazhab Syafi’i.

Menurut Buya Yahya dalam mazhab Imam Syafi’i zakat fitrah tidak bisa dibayarkan dengan uang.

“Dalam mazhab Imam Syafi’i memang tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk uang,” jelasnya

Sesuai mazhab besar, menurut Buya Yahya ada mazhab Imam Abu Hanifa’ta yang menyebutkan bisa diganti dengan uang.

Hukum tersebut juga diambil oleh Imam Romli.

“Berfatwa demikian, itu memperkenankan dengan tegas, beliau tanpa pakai syarat langsung boleh diganti dengan dirham, dinar, atau uang,” ungkap Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang, hukumnya boleh saja.

“Dalam keadaan normal pun boleh kita ganti dengan uang,” jelasnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *