Manuver Mahfud Bongkar Persekongkolan Kasus TPPU

Mahfud Bongkar Persekongkolan Kasus TPPU
Mahfud MD
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Eko Supriatno, Intelektual Entrepreneur, Pembina Future Leader For Anti Corruption (FLAC) Regional Banten, Pengurus ICMI Orwil Banten, Pengurus IDRI Provinsi Banten, Dosen Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten.

Hajinews.id – TERUNGKAPNYA keberadaan ratusan triliun ‘dana mencurigakan’ di Kementerian Keuangan sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Transaksi aneh itu tentunya bukanlah tindakan korupsi yang mencuri uang negara, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bahkan kerugian yang timbul akibat pencucian uang jauh lebih besar dibandingkan rasuah. Transaksi janggal ratusan triliun di Kemenkeu berkaitan dengan dugaan TPPU. Hal ini melibatkan sekitar 467 pegawai Kemenkeu dan terjadi sejak 2009.

Sudah bertahun-tahun yang lalu sebenarnya KPK sudah mengusut kasus ini, dan publik menduga bahwa kasus ini akan melibatkan figur-figur politik penting Tanah Air. Khusus kasus ini, anggaran negara dikorupsi dengan menyimpangkan kewenangan antarlembaga negara. Kemenkeu diduga merupakan lembaga paling bertanggung jawab dalam permainan anggaran ini.

Publik sudah mahfum bahwa korupsi di lingkaran Kemenkeu sudah berlangsung terstruktur dengan melibatkan lembaga berwenang, sistematis karena sulit dibongkar, dan masif dengan tingkat kerugian negara yang sangat besar. Berita terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT), Mantan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Rafael untuk kepentingan penyidikan. Konstruksi perkara Rafael adalah penyalahgunaan wewenang ketika menjabat kepala pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1.

Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan yang salah satunya bergerak di bidang konsultasi. RAT disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bermula dari perang argumen

Bermula dari perang argumen antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Sepak-terjang Menko Polhukam Mahfud MD belakangan menjadi sorotan publik. Hal itu terjadi setelah dia mengungkap laporan PPATK terkait dugaan transaksi janggal dan pencucian uang setelah harta jumbo RAT terkuak.

Manuver Mahfud dalam mengungkap temuan transaksi mencurigakan senilai ratusan triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) layak diapresiasi. Beberapa waktu sebelumnya dia pun pernah mengunggah karikatur yang menyebut ‘minta keadilan mesti beli’ di akun media sosialnya.

Teranyar, Mahfud juga membongkar modus para hakim tidak berintegritas yang suka ‘bermain’ dengan putusan pengadilan. Mahfud mengatakan hakim bisa membuat pasal-pasal yang akan dijeratkan pada terdakwa. Karenanya, dalam memutus perkara itu membutuhkan moral integritas.

Penulis menilai manuver ala Mahfud itu merupakan bagian dari upaya pengawasan kelembagaan. Langkah Mahfud yang sebetulnya memiliki wewenang membenahi penegakan hukum Indonesia itu merupakan cara eks hakim konstitusi itu mendorong pembenahan dengan dukungan publik.

Cara mengungkap kasus di muka publik yang dilakukan Mahfud itu mengikuti tren viralisasi isu. Hal itu dilakukan Mahfud guna mengundang diskursus publik terhadap hal negatif yang selama ini tertutup atau menjadi sebuah rahasia umum. Tujuannya, untuk mendorong lembaga terkait intropeksi karena mendapat penghakiman publik.

Manuver pengungkapan kasus ke publik yang dilakukan sebagai upaya Mahfud meminta bantuan atau back up dari masyarakat. Cara mengekspos kasus itu memang harus dilakukan Mahfud karena masalah hukum di Indonesia sudah sangat berkarat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar