UAS dan Buya Yahya Menjelaskan Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang tak Mampu, Namun Banyak Yang Menerima Zakat

UAS dan Buya Yahya Menjelaskan Hukum Zakat Fitrah
UAS dan Buya Yahya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Tak hanya untuk orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrah juga dikenakan pada anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir.

Bagi yang belum dewasa atau baligh, orang tualah yang membayar zakat fitrahnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, ada beberapa ketentuan yang membatalkan kewajiban melakukan amalan tahunan ini.

Dalam video yang diunggah YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa seorang muslim membayar zakat fitrah selama orang tersebut memiliki kelebihan bahan makanan untuk Idul Fitri.

“Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,”

“Dengan syarat, kalau Zakat Fitrah itu harus dibayar, syaratnya orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan,” jelas  Buya Yahya.

Lantas, bagaimana jika seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar  zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan, tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain?

Haruskah orang tersebut tetap membayar  zakat fitrah?

Hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu

Terkait hal ini, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Dalam video itu, ustaz yang akrab disapa  UAS ini mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar  zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan karena tidak memiliki uang.

“Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar  zakat fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini ( Ramadhan),”

“Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?,” tanya salah seorang jamaah kepada UAS, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com.

Sebelum menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Tuan guru berdarah Melayu ini mengatakan, bahwa waktu wajib untuk membayar  zakat fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadhan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idul Fitri.

Dalam hitungan jam,  UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar  zakat fitrah ini berlangsung selama 14 jam.

“Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar,” kata Ustadz Abdul Somad.

Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan  zakat fitrah.

Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan  zakat fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.

“Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar  zakat fitrah,”

“Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima  zakat fitrah,” jelas dai asal Riau tersebut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *