MUI: Mereka yang Yakin Idul fitri Besok, Laksanakan Salat Id dan Tidak Boleh Berpuasa

Mereka yang Yakin Idul fitri Jatuh Besok
Asrorun Niam Sholeh
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idAsrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan kemungkinan adanya perbedaan penetapan awal Syawal 1444 H dan adanya kesimpangsiuran informasi tentang hukum puasa pada hari Jumat

Niam mengatakan, definisi awal ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah adalah wilayah ijtihadiyah yang membuka kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara para fuqaha.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Secara keilmuan, memang dimungkinkan terjadinya perbedaan. Terjadinya perbedaan pendapat pada maslah yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan) harus mengedepankan toleransi,” kata Niam dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/4/2023).

Kemudian, soal penentuan awal Syawal 1444 H, Niam mengatakan Sebaiknya menunggu hasil penetapan yang dilakukan pemerintah, yang diawali dengan sidang itsbat yang diikuti perwakilan ormas Islam, ahli-ahli di bidang astronomi dan falak, serta pertimbangan MUI.

“Mengingat untuk tahun 1444 H ini hilal berada dalam ketinggian yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan pendapat), maka dipastikan akan terjadi perbedaan waktu penetapan hari raya idul fitri,” kata dia.

“Karena itu, perlu ada semangat saling menghormati atas terjadinya perbedaan tersebut. Perbedaan yang didasarkan pada petimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman (tafahum); bukan pertentangan (tanazu) dan permusuhan (adawah). Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan,” lanjut Niam.

Terhadap perbedaan tersebut, Niam mengatakan bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan wujudul hilal dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idul fitri jatuh pada hari Jumat, maka sebaiknya laksanakan salat idul fitri dan tidak boleh berpuasa.

“Sementara bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan rukyah atau hisab imkanur rukyah dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idul fitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan salat Idul fitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tsb. Sedang pada hari Jumatnya masih wajib berpuasa,” tandasnya.

Sumber: tribun

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *