Mendukung Langkah Polri, Nasir Djamil: Ancaman Oknum BRIN Mirip Dengan Ancaman PKI

Ancaman Oknum BRIN Mirip Dengan Ancaman PKI
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut cara peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin melakukan ancaman serupa dengan intimidasi dan agitasi ala PKI. agitasi pada tahun 1960-an. Nasir mendukung polisi dalam menangani kasus tersebut.

Nasir mengatakan, sangat tidak pantas dan sepantasnya seorang pejabat yang mengabdikan diri pada pengembangan ilmu dan pengetahuan mengeluarkan kata-kata ancaman seperti itu. Ancaman juga ditujukan kepada Muhammadiyah, organisasi terbesar di Indonesia setelah NU.

Dijelaskannya, penyataan oknum peneliti BRIN ini, secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia. Bahkan, kalimat yang di-posting di media sosial itu mirip cara intimidasi dan agitasi ala PKI era 1960–an.Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengatakan, akan menangani kasus ini. Pihak Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan profiling pernyataan AP Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah.Nasir mengatakan, langkah AP Hasanuddin meminta maaf harus hormati. Namun, proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum. “Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif,” ujar Nasir.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Apalagi, dalam narasinya di media sosial dia menantang dirinya dilaporkan ke polisi. Jika tidak diproses hukum, publik akan menduga bahwa AP Hasanuddin bagian dari rezim yang berkuasa.

“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. Begitu pun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” kata Nasir.

Kepada pimpinan BRIN, Nasir berharap juga berani mengambil sikap dengan cara menjatuhkan disiplin kepada yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan, memberikan efek jera agar ke depan, jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama,” kata anggota DPR dari Aceh ini.

Sumber: republika

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *