Nasir mengatakan, sangat tidak pantas dan sepantasnya seorang pejabat yang mengabdikan diri pada pengembangan ilmu dan pengetahuan mengeluarkan kata-kata ancaman seperti itu. Ancaman juga ditujukan kepada Muhammadiyah, organisasi terbesar di Indonesia setelah NU.
Apalagi, dalam narasinya di media sosial dia menantang dirinya dilaporkan ke polisi. Jika tidak diproses hukum, publik akan menduga bahwa AP Hasanuddin bagian dari rezim yang berkuasa.
“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. Begitu pun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” kata Nasir.
Kepada pimpinan BRIN, Nasir berharap juga berani mengambil sikap dengan cara menjatuhkan disiplin kepada yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan, memberikan efek jera agar ke depan, jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama,” kata anggota DPR dari Aceh ini.
Sumber: republika