Koruptor Siap-siap Nangis! Draf RUU Ini Siap Diteken Presiden

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipastikan telah menerima Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Dengan demikian, draf RUU ini akan segera diteken Jokowi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

“Sudah di meja presiden. Kan habis lebaran, baru dua hari kita ngantor, sudah disampaikan ke presiden,” ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sudah didisposisi oleh menteri-menteri terkait. Tinggal presiden melihat surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak,” lanjutnya.

Setelah pemerintah menyelesaikan naskah substantif draf RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, naskah itu akan segera dikirimkan ke DPR.

“Saya infokan naskah yang memuat seluruh substansi sudah selesai dan sudah diparaf menteri, ketua lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK. Sudah memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR,” kata Mahfud usai rapat teknis di kantornya, Jumat (14/4/2023).

Adapun, rapat terkait dengan RUU ini akan dilakukan kembali oleh eselon I dari K/L terkait untuk merapikan masalah redaksional dan ditegaskan tidak akan memengaruhi substantif dari naskah, yang sudah diparaf pejabat terkait.

Sayangnya, Mahfud tidak memastikan kapan karena butuh pembenaran naskah secara redaksional hingga menunggu Jokowi kembali ke tanah air.

Dengan RUU Perampasan Aset ini, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter Kaban memastikan aset-aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas pada saat keputusan hasil tingkat pertama, yaitu keputusan di pengadilan negeri. Setelah itu, tak akan diberikan kewenangan untuk digugat.

“Prinsipnya dia bisa memotong waktu proses perampasan asetnya. Di draf RUU 2015 kalau enggak salah prosesnya final di tingkat pertama saja, enggak bisa dibanding, enggak bisa dikasasi, pokoknya enggak ada upaya hukumnya,” ujar Lola.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *