Korupsi PT Waskita Karya Bikin Geger, Jampidsus: Siapa yang menanggung Bunga SCF?

Korupsi PT Waskita Karya
PT Waskita Karya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kasus korupsi PT Waskita Karya (WSKT) diketahui telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Pasalnya, dana Supply Chain Finance (SCF) yang disetorkan ke dalam proposal pembiayaan proyek untuk proyek pembangunan yang bernilai lebih dari Rp 19 triliun menyisakan suku bunga yang tinggi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bunga itu harus disetujui oleh manajemen Waskita Karya untuk membayarnya.

Namun dalam situasi saat ini, di mana pejabat PT Waskita Karya sendiri diduga melakukan korupsi, muncul pertanyaan, siapa yang harus membayar bunga?

Pasalnya, Waskita Karya sendiri menggunakan dan menyalurkan dana SCF bukan untuk pembiayaan proyek, melainkan untuk kegiatan hedonistik.

“SCF itu peruntukannya untuk pembiayaan proyek, dalam kasus ini SCF tidak digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek yang dilakukan Waskita,” ujar Kuntadi Jampidsus Kejagung dilansir dari Republika.co.id pada Kamis (4/5/2023).

“Tetapi justru setelah pencairan SCF itu, uangnya digunakan untuk kegiatan macam-macam. Untuk entertaint (hura-hura), untuk dibagi-bagi, keluar dari peruntukan SCF itu sendiri,” imbuhnya.

Kuntadi juga menegaskan akibat dari korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Belum lagi soal bunga yang harus ditanggung untuk dilunasi, Kuntadi juga mempertanyakan siapakah yang akan menanggung bunga tersebut.

“Sekarang, siapa yang menanggung bunga itu?” tanya Kuntadi.

Kuntadi juga menegaskan jika kerugian tak hanya soal kredit yang sudah diambil, namun juga persoalan siapakah yang kemudian harus melunasi dan menanggung bunga tinggi dari pencairan SCF tersebut.

“Artinya kerugiannya bukan seberapa besar kredit yang diambil, tetapi soal siapa yang menanggung bunga tinggi dari SCF itu,” tutur Kuntadi.

“Menariknya kasus SCF ini, yang seharusnya SCF untuk pembiayaan proyek, tetapi tidak, dan digunakan untuk proyek fiktif, dan hal-hal yang lain,” imbuhnya.

Selama jalannya penyidikan, Jampidsus Kejagung sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di Waskita Karya.***

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *