Hajinews.id – Rencana Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan 194.777 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta dapat penolakan..
Terutama dari warga yang merantau ke Jakarta untuk mencari nafkah.
“Itu yang dihapus sesuai usul RT. Saya kebetulan RT di Jakarta tetangga rumah dekat, sepertinya sih masih aman KTP Jakarta, tapi harus siap-siap juga nih,” ujar Thomas warga Jakarta yang kini tinggal di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023).
Indra yang juga warga Bogor, Jawa Barat juga masih ber-KTP Jakarta.
Ia sempat mengecek status penonaktifan KTP DKI Jakarta di situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Setelah mengecek namanya masih ada dan terdaftar.
“Alhamdulillah setelah mengecek belum diblokir,” kata Indra.
Luth yang juga warga Ambon keberatan mendengar rencana Pemprov DKI menonaktifkan KTP warga yang tak lagi tinggal di ibu kota.
Sebab, meski sudah tiga tahun tinggal di Ambon, Luth masih memiliki niat untuk kembali mencari pekerjaan di Jakarta setelah proyek yang ia geluti saat ini selesai.
“Saya berharap aturan itu enggak dilaksanakan gitu. Karena saya kerja di luar kota sudah hampir tiga tahun. Mungkin nanti saya mau kembali ke Jakarta, untuk bekerja di sana,” kata Luth.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan dalam tahapan sosialisasi tertib administrasi kependudukan, akan melibatkan semua lapisan dari tingkat RT, RW, Lurah, Camat, dan Dasa Wisma.
“Jadi kami melibatkan yang di bawah RT, RW, Lurah, Camat-camat dan Dasa Wisma yang selama ini menyampaikan ke kita. Jadi hikmahnya dengan jangka waktu yang lebih panjang ini kami dapat data yang lebih akurat lagi,” jelasnya.
Budi mengungkapkan, data terbanyak adalah penduduk yang tidak diketahui keberadaannya, dan yang sudah pindah ke luar DKI Jakarta.
Akan tetapi dokumen kependudukannya masih tercantum di DKI Jakarta.
“Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada,” ujar Budi.