Penonaktifkan NIK KTP Warga yang Tidak Berdomisili Jakarta Dapat Menimbulkan Kegaduhan

Penonaktifkan NIK KTP DKI
Penonaktifkan NIK KTP DKI
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Budi Awaluddin berujar, penonaktifan KTP DKI perlu dilakukan agar pencatatan administrasi kependudukan di Ibu Kota lebih rapi.

“Ini (penonaktifan KTP DKI) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan, di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” ujar Budi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kata Budi, dengan adanya penonaktifan KTP DKI, program Pemprov DKI bakal lebih maksimal. Ia mencontohkan, salah satu program yang bakal menjadi lebih maksimal adalah penyaluran bantuan sosial kepada warga.

Penyaluran bantuan sosial memang memerlukan data berupa KTP.

“Dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat,” kata dia.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menunda rencana penonaktifan 194.777 Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Ibu Kota.

Mujiyono mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta harus mengevaluasi rencana penonaktifan NIK warga DKI yang sudah hengkang dari Jakarta.

Mujiyono menyebut, perlu ada validasi data secara menyeluruh terkait rencana tersebut, karena data itu juga berkaitan dengan rekening bank dan zonasi sekolah.

“Di kesempatan yang masih panjang ini, Komisi A meminta untuk melakukan penundaan,” ujar Mujiyono.

Selain itu, kata dia, Dinas Dukcapil juga harus melakukan sosialisasi secara komprehensif kepada masyarakat.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan angka atau malah angkanya lebih sedikit dari yang diumumkan kepada publik.

“Jangan terlalu cepat, jadi sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan data yang ada, apakah benar datanya 194.777,” imbuh pria yang juga menjadi Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mewanti-wanti rencana penonaktifan 194.777 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Ibu Kota.

Berdasarkan pendataan Dukcapil, ratusan ribu warga itu sudah hengkang dari Jakarta, namun masih tercatat sebagai warga Ibu Kota.

Penonaktifan NIk Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, rencana penonaktifan NIK warga dalam waktu dekat berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Apalagi Indonesia akan melaksanakan Pemilu 2024, sehingga pemilik NIK tersebut tentu berkeinginan menggunakan hak pilihnya.

“Ini kan menjelang Pemilu, jangan ini membuat kegaduhan ketika hak pilih mereka dihilangkan,” ujar Gembong.

Menurutnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta soal rencana penonaktifan NIK tersebut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *