Aturan Terbaru! Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas di Bawah Naungan Kemenag

Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), ada aturan baru yang harus dicermati oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas terkait pembagian pembayaran tunjangan Sertifikasi Kementerian Agama.

Seperti diketahui, pemberian Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan profesi Guru (TPG) bagi guru-guru di bawah naungan Kemendikbud atau dibawah naungan Kemenag.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Berhak diperoleh bagi guru yang telah mengikuti program sertifikasi dari pemerintah yaitu program PPG (Pendidikan Profesi Guru) baik dalam jabatan maupun di luar jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Regulasi terbaru ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah tahun anggaran 2023.

Sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku, bahwa terdapat 2 jenis sumber anggaran tunjangan sertifikasi Kemenag yang akan disalurkan baik kepada guru, kepala sekolah maupun pengawas madrasah, yaitu bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

DIPA memiliki kepanjangan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun DIPA Kemenag Kabupaten/ Kota alur penyalurannya berbeda.

Jika DIPA Kemenag Provinsi diperuntukan bagi guru dan kepala sekolah non ASN baik yang sudah dan belum inpassing.

Kemudian jika DIPA Kemenag Kabupaten/Kota diperuntukan bagi guru dan kepala sekolah ASN, serta untuk pengawas Madrasah.

Lebih lanjut mengenai regulasi penyaluran tunjangan sertifikasi dibawah naungan Kemenag tertera dalam Bab II mengenai Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 menguraikan besaran yang diterima oleh guru, kepala, dan pengawas Madrasah, baik guru ASN maupun non ASN, antara lain sebagai berikut:

  1. Guru dan kepala Madrasah dengan status ASN menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam satu bulan.
  2. Pengawas Madrasah diberikan tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan.
  3. Guru dan kepala Madrasah bukan ASN yang sudah inpassing menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja.
  4. Guru dan kepala Madrasah bukan ASN yang belum menerima SK Inpassing menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran Rp1.500.000 per bulan.

Demikian informasi mengenai Terbaru, Aturan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Kemanag Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas di Bawah Naungan Kemenag. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan serta pengetahuan bagi Anda.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *