Bolehkah Jokowi Berpolitik Partisan?

Bolehkah Jokowi Berpolitik Partisan?
Jokowi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Ini berhubungan dengan perkara public trust. Layanan publik adalah inti dari penyelenggaraan pemerintahan. Ia harus fair dan efektif, dan karena itu perlu bersifat imparsial, agar mendapat kepercayaan publik yang cukup. Itu makanya Presiden harus memisahkan kegiatan politik partisan dari kegiatan negara atau pemerintahan. Agar terdapat cukup kepercayaan publik kepada pemerintahan yang dipimpinnya dan kebijakan-kebijakan yang dihasilkannya. Tanpa adanya public trust, akibat pemerintah dianggap tidak fair, maka pemerintahan akan sulit untuk berjalan efektif. Kebijakan- kebijakannya akan sering menghadapi penentangan atau gugatan.

Amerika Serikat memiliki Undang-undang yang melarang federal officials memanfaatkan otoritas negara dan fasilitasnya untuk kegiatan politik partisan, khususnya untuk mempengaruhi Pemilu. Undang-undang ini, yakni Hatch Act 1939, terus mengalami pembaruan atau kontekstualisasi, yang terbaru pada masa Presiden Obama, yakni menetapkan hukuman disiplin bagi pejabat publik yang melakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Presiden Trump, di ujung masa pemerintahannya, pernah dikritik dengan sengit karena dinilai menyimpangi ketentuan Hatch Act 1939. Ia menggunakan White House sebagai tempat menyampaikan acceptance speech sebagai kandidat Presiden dari Partai Republik untuk pemilu selanjutnya.

Trump membantah. Ia bilang, yurisdiksi Hatch Act 1939 hanya berlaku pada pegawai negara, tidak pada Presiden. Dia menambahi, lagipula pidatonya itu, meski bertempat di White House, namun diselenggarakan di taman yang merupakan bagian dari kediaman pribadinya sebagai Presiden dan belum pernah digunakan untuk kegiatan kenegaraan.

Argumen Presiden Trump itu, bahkan kendati terbukti telah menyelamatkannya dari serangan, tetapi sesungguhnya tetap didasari oleh pengakuan terhadap etika politik yang hari-hari ini sedang dengan sengit dibicarakan di Indonesia. Itulah bahwa negara atau otoritas pemerintahan harus berlaku imparsial. Dan istana negara tidak boleh digunakan oleh Presiden untuk politik partisan.

Demikianlah, bukan kegiatan pribadi Presiden di dalam Istana Negara yang dinilai tak ber-etika. Melainkan manakala Presiden menjadikan rumah pribadinya sebagai pusat pengambilan kebijakan pemerintah.

Namun demikian, Presiden tentu saja berhak menyelenggarakan kegiatan politik partisan di kediaman pribadinya. Tapi ia diminta mencegah dirinya menggunakan otoritas Presiden atau Kepala Negara dan fasilitas-fasilitas negara untuk kegiatan politik partisan.

Presiden Jokowi perlu lebih bersungguh- sungguh mempelajari kebajikan itu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *