Usai Temui Surya Paloh, Anies Baswedan: Keadilan Harus Ditegakkan di Negeri Ini

Usai Temui Surya Paloh, Anies Baswedan: Keadilan Harus Ditegakkan di Negeri Ini (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam.

Adapun pertemuan itu berlangsung selama lebih dari 2 jam. Anies Baswedan melihat Surya Paloh dalam situasi penuh keprihatinan yang luar biasa.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Malam hari ini kami bertemu, kami berdiskusi, saya menyaksikan ada suasana keprihatinan yang kita semua rasakan,” ujar Anies dalam konferensi persnya di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Anies menyatakan Surya Paloh tengah menghadapi ujian dan cobaan besar dalam hidupnya atas sikap dan pilihan yang telah dilakukan. Namun, dia tidak merinci pilihan yang dimaksudkan tersebut.

Anies pun melihat Paloh merupakan sosok yang teguh dalam bersikap. Khususnya dalam menghadapi atau konsekuensi atas pilihan yang telah diambil.

“Kita ngobrol, kita diskusi, kita menyampaikan dengan dekat, pribadi-pribadi yang tak bergeming, pribadi-pribadi yang teguh dalam sikap, memilih untuk menghadapi ini semua, cobaan, tantangan yang muncul atas konsekuensi-konsekuensi keputusan-keputusan dengan keyakinan bahwa Tuhan, Allah SWT, akan berpihak kepada kebenaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anies pun meyakini kejadian yang dialami Surya Paloh membuktikan bahwasanya keadilan harus ditegakkan di Indonesia.

Dia bilang, keadilan bisa menjaga persatuan di negeri ini.

“Justru karena besarnya tantangan ini, kita makin yakin bahwa keadilan harus ditegakan di negeri ini, bahwa keadilan itulah yang bisa menjaga persatuan di negeri ini. Dan itu hasil obrolan kita dengan Bang Surya Paloh dan teman-teman NasDem pada hari ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

“Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

“Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran,” ujar Kuntadi.

Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Konstruksi kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *