Kultum 114: Hukum Turut Merayakan Natal dan Tahun Baru (Bag. 4)

Hukum Turut Merayakan Natal dan Tahun Baru
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.id – Turut serta merayakan hari-hari besar orang-orang kafir juga dilarang karena berbagai alasan yang tidak sedikit. Salah satunya, menyerupai mereka dalam sebagian hari besar mereka mengandung konsekwensi bergembira dan membuat kedua pihak berlapang dada terhadap kebatilan yang sedang mereka lakukan. Lebih dari itu, menyerupai mereka dalam gerak-gerik dan bentuk lahiriah mengandung konsekwensi menyerupai mereka pula dalam gerak-gerik dan hal-hal yang bersifat batiniah.

Dampak negatif yang paling besar dari hal itu adalah menyerupai orang-orang kafir secara lahiriah akan menimbulkan sejenis kecintaan dan kesukaan serta loyalitas secara batin pula. Mencintai dan loyal terhadap mereka seperti ini adalah menafikan iman sebagaimana firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ

وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ

بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ

إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu), sebagaimana mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim (QS. Al-Maidah, ayat 51).

Jika kita telaah kata demi kata dalam ayat di atas, kita akan sampai kepada sebuah pemahaman, bahwa seorang Muslim yang beriman kepada Allah sebagai Tuhannya, dan Islam sebagai agamanya, serta beriman kepada Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, mengadakan perayaan-perayaan hari-hari besar mereka adalah tidak ada landasan dalam agama Islam. Tentu saja dalam hal ini termasuk perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, tidak boleh juga hadir pada acara, berpartisipasi, dan membantu pelaksanaannya dalam bentuk apapun.

Sebagai seorang Muslim, tidak boleh saling tolong menolong dengan orang-orang kafir dalam bentuk apapun berkenaan dengan hari-hari besar mereka. Salah satu bentuk membantu itu adalah turut mempromosikan dan mengumumkan hari-hari besar mereka, termasuk pesta perayaan Natal dan Tahun Baru tersebut. Untuk itu, perlu diperhatikan bentuk-bentuk bantuan seperti: mempromosikan melalui mass media, memasang phamplet, membuat pakaian dan plakat, mencetak kartu-kartu dan buku-buku tulis sekolah, memberikan diskon khusus pada dagangan dan hadiah-hadiah uang dalam rangka itu, kegiatan-kegiatan olah raga ataupun menyebarkan simbol khusus untuk hal itu.

Seorang Muslim tidak boleh menganggap hari-hari besar orang-orang kafir, termasuk perayaan natal dan Tahun Baru tersebut sebagai momentum yang membahagiakan. Tidak juga perlu dengan momen itu meliburkan pekerjaan, menjalin ikatan perkawinan, memulai aktifitas bisnis, membuka proyek-proyek baru dan lain sebagainya. Intinya, tidak boleh meyakini bahwa hari-hari seperti itu memiliki keistimewaan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *