Breaking News! Mahkamah Konstitusi Kabulkan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun.

Gugatan ini dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebelum diubah MK, masa jabatan Pimpinan KPK ialah 4 tahun.

“Yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (25/5), Dilansir dari Kumparan.

Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK.

MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.

Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.

“Oleh karena itu menurut mahkamah ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance,” kata Hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan.

“Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya. Sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah 5 tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada 4 tahun sekali,” imbuhnya.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa bila ada pergantian Pimpinan di tengah masa jabatan, maka Pimpinan pengganti itu akan menjabat penuh.

Bukan meneruskan masa jabatan sisa Pimpinan yang digantikannya.

“Pada prinsipnya masa jabatan Pimpinan KPK pengganti tidak melanjutkan masa jabatan Pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan. Dalam hal ini bukan merupakan PAW namun penggantinya akan menjalani masa jabatan yang penuh,” ujar Guntur Hamzah.

“Sebab, karakter pengisian Pimpinan KPK berbeda dengan pengisian anggota DPR dan DPD. Dengan demikian, dapat diyakini akan semakin menjamin keberlangsungan dan kesinambungan tugas pimpinan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Terkait masa jabatan, MK juga memutuskan memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut menjadi 5 tahun. Demi harmonisasi dengan Pimpinan KPK.

“Dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan Pimpinan KPK dan masa jabatan Dewan Pengawas, maka reformulasi masa jabatan Pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewan Pengawas, sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula selama 4 tahun juga disamakan menjadi 5 tahun,” kata Guntur Hamzah.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *