Alhamdulillah, Kabar Gembira Bagi Guru di Indonesia, Sertifikasi Naik Dua Kali Lipat

THR Spesial Kepada Guru dan Dosen
THR Spesial Kepada Guru dan Dosen
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Alhamdulillah! Ada kabar baik bagi guru di Indonesia, sertifikasi naik 2 kali lipat, begini rinciannya.

Saat ini tidak dipungkiri, bahwa masih sangat banyak sekali guru yang mendapatkan penghasilan tidak sebanding dengan pekerjaannya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada guru baik berstatus sebagai ASN maupun non ASN.

Adapun bentuk kepedulian tersebut, berupa pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor 18 tahun 2021.

Dimana peraturan tersebut memuat tentang perihal Juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN.

Aturan ini, sebelumnya diatur dalam Persekjen Kemendikbud nomor 6 tahun 2020, kemudian berubah pada 2021.

Aturan yang terdapat dalam isi Juknis Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020, dijelaskan bahwa untuk besaran tunjangan profesi guru non ASN yang telah memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan setara dengan gaji pokok guru ASN.

Sedangkan bagi yang belum memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan Rp1.500.000 setiap bulan.

Pada Persekjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021, terdapat perubahan dalam peraturan tersebut yaitu bagi guru yang statusnya merupakan honorer.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau Sertifikasi guru, berdasarkan PP nomor 74 tahun 2008 maka harus memenuhi syarat berikut:

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *