Pemilik Mobil Harap Siap! Ini Lokasi yang Tarif Parkirnya Bisa Sampai Rp 60.000/Jam

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil. Implementasi ini sudah berjalan sebagai bentuk uji coba di tiga lokasi.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan ketiga lokasi yang sudah melakukan uji coba tarif parkir tertinggi adalah lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square, dan pelataran parkir Samsat Barat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ada tambahan insyaallah ini sedang on going, berjalan: Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas Jalan Mangga Besar, ruas Jalan Denpasar Raya, ruas Jalan Boulevard Raya,” katanya dalam focus group discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).

Dhani menjelaskan tarif parkir tertinggi diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl KH Hasyim Ashari, dan Jl Ir Juanda.

“Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu TransJakarta. Jl Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini,” tuturnya.

Berbeda dengan ruas jalan pada nonkoridor atau di luar koridor utama angkutan massal, yang akan diterapkan tarif parkir lebih rendah.

“Bila ada di sebelah barat atau di sebelah timur ada jalan kolektor, itu merupakan ruas jalan yang akan kita kenakan tarif parkir yang lebih rendah atau nonkoridor utama angkutan umum massal,” jelasnya.

Adapun tarif parkir di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 – Rp 40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 – Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 – Rp 12.000/jam untuk on street pada lahan milik pemda.

Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan jika masyarakat ketahuan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi.

“Kendaraan yang tidak lulus emisi kita kenakan tarif parkir tertinggi, jadi misalnya tertingginya Rp 25.000, maka bagi yang belum lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi,” tandasnya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *