Hajinews.id — Partai Golkar akan melihat kondisi politik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu yang akan digelar pada 2024 mendatang. Jika MK memutuskan untuk menggelar Pemilu dengan sistem tertutup, tidak menutup kemungkinan Partai Golkar akan menempuh jalur hukum.
“Kita lihat ya, kami kan juga terus berkomunikasi dengan 7 parpol yang lain dan selama proses di MK inikan kami juga menyiapkan saksi ahli,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di DPP Golkar, Jakarta Barat, Ahad (28/5/2023).
Partai Golkar menyebut sudah dalam ketetapan bersama 7 partai politik lainnya untuk mendukung sistem Pemilu terbuka. Golkar juga berharap agar hakim MK konsisten dengan keputusan tahun 2008.
“Kita sangat berharap 9 hakim konstitusi konsisten dengan keputusan MK pada tahun 2008. Yang memang menegaskan bahwa sistem yang kita gunakan adalah sistem proporsional terbuka. Kita kemudian melakukan berbagai upaya yang memang mendorong supaya sistem pemilu 2024 ini menggunakan sistem terbuka,” katanya.
Menurut Doli, jika MK memutuskan menggunakan sistem Pemilu secara tertutup, maka akan membuang waktu partai politik lain. “Jadi menurut saya jika ditetapkan berbeda dari yang sekarang, atau yang selama ini sudah berlaku, ini akan menguras energi lagi. Ini kan artinya semua partai-partai yang mengusung bacaleg ini kan sudah berarti wasting gitu loh,” pungkasnya.
Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengumumkan sidang pemeriksaan juducial review soal sistem pemilu telah selesai dilaksanakan.
Dalam waktu dekat, MK rencananya akan memutuskan nasib sistem Pemilu 2024, apakah menggunakan tetap proporsional terbuka atau kembali proporsional tertutup.
“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang terbuka yang disiarkan chanel YouTube MK.