Presiden Tidak Boleh ‘’Cawe-cawe”

Presiden Tidak Boleh ‘’Cawe-cawe”
Presiden Tidak Boleh ‘’Cawe-cawe”
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Seperti diketahui, Firli Bahuri adalah Ketua KPK yang sangat bernafsu mentersangkakan Anies Baswedan, salah seorang capres pada Pilpres 2023. Publik juga mengetahui bahwa Presiden Jokowi tidak menghendaki Anies menjadi capres sebab dianggapnya tidak mau melanjutkan legacy-nya. Jadi bila Anies gagal menjadi capres, sudah pasti rakyat akan menuduh Presiden telah menjegalnya.

Presiden bisa berkilah bahwa ia cuma tanda tangan Keppres memperpanjang jabatan Firli dkk. Namun rentetan kejadian berikutnya berupa penetapan Anies sebagai tersangka korupsi oleh KPK, kegagalan pencapresan Anies di KPU, kerusuhan dan ketakstabilan politik/keamanan yang menyusul kemudian, tidak bisa dilepaskan dari tanda tangan Presiden di Keppres itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Potensi ketidaknetralan negara juga muncul ketika anak buah presiden, atas nama “mengamankan kebijakan presiden”, akan melarang bahkan menangkap siapa pun yang mewacanakan perubahan. Hal semacam ini terjadi ketika muncul gerakan #2019gantipresiden pada Pilpres 2019. Banyak aktivis pendukung gerakan itu, seperti Neno Warisman, Ahmad Dhani, Eggi Sujana, Bachtiar Nasir dll, dihentikan bahkan ditangkap polisi karena dituduh menyebarkan hoax dan ujaran kebencian. Dapatkah kampanye #perubahankebijakan atas politik ekonomi Presiden Joko Widodo, dianggap sebagai hoax atau ujaran kebencian? Tentu saja bisa. Kalau #gantipresiden saja dianggap sebagai ujaran kebencian, apalagi #perubahan-kebijakanpresiden.

Sampai di sini menjadi jelas, tidak mungkin “cawe-cawe presiden” tidak ditafsirkan sebagai tindakan yang bebas kepentingan alias netral.

Kepentingan presiden

Masalah utamanya adalah lantaran Presiden sendiri mengemukakan bahwa ia memiliki kepentingan pada Pilpres 2024. Sekalipun Jokowi mengatakan bahwa kepentingannya adalah kepentingan negara dan bangsa, hampir semua orang tidak mempercayainya. Mereka menganggap itu hanya retorika, lebih buruk lagi itu adalah hoax. Mereka lebih percaya bahwa tujuan sesungguhnya adalah untuk mengamankan kepentingan oligarki dan orang-orang yang telah mengambil keuntungan pribadi atas banyak kebijakan negara.

Namun, betapapun mulia kepentingan yang diwakili Presiden, ia tidak boleh cawe-cawe dalam Pemilu. Sesuai sumpahnya ia harus melindungi dan mengawal Pemilu luber dan jurdil sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Ia telah bersumpah untuk berlaku “seadil-adilnya”, istilah yang hanya bisa diartikan sebagai adil sejak dari jiwa, pikiran sampai ke perbuatan.

Presiden yang melindungi konstitusi tidak boleh mendiskriminasi siapa pun, sekali pun itu musuh politiknya. Negara wajib melayani sesama warga negara, tanpa kecuali, dengan sama baik dan sama martabat. Dalam konteks ini cawe-cawe presiden ada di dalam pengertian mengawasi dan menjaga agar seluruh aparat negara (birokrasi, TNI, BIN dan polisi) bertindak netral.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *