Denny Indrayana Banjir Dukungan usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Masyarakat sipil tak tinggal diam saat Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan telah membocorkan rahasia negara dan menyebarkan hoaks oleh organisasi bentukan Muanas Alaidid, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH). Laporan itu merupakan buntut dari cuitan Denny soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem proporsional tertutup.

Mantan pimpinan KPK, mantan pegawai KPK, dan aktivis ikut menjadi tim kuasa hukum untuk membela Denny Indrayana.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Akan ada banyak sekali tanda tangan di surat kuasa untuk mengadvokasi Prof Denny,” kata kuasa hukum Denny, Muhamad Raziv Barokah saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Juni 2023.

Menurut Raziv, sejauh ini sudah ada beberapa tokoh yang menyatakan kesediaannya untuk bergabung. Tokoh tersebut di antaranya, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa, pengacara dari Visi Law Office Donal Fariz, dan mantan penyidik KPK Lakso Anindito.

Raziv mengatakan para tokoh tersebut bersedia bergabung menjadi tim kuasa hukum Denny, karena sependapat bahwa pernyataan yang disampaikan Denny bukanlah pembocoran rahasia negara atau tindakan menyebarkan kebohongan. Sebaliknya, apa yang disampaikan Denny merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kritik terhadap penguasa.

Dia mengatakan bukan tanpa alasan Denny memutuskan bersuara tentang putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup. Menurut dia, Denny merasa kecolongan dengan putusan Mahkamah yang menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Dia mengatakan Denny tak ingin putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup berakhir serupa dengan putusan tentang UU KPK. “Mereka satu napas dengan kami, bahwa ini adalah kebebasan berpendapat, kritik dan upaya menyuarakan kejujuran,” kata Raziv.

Denny Indrayana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri lantaran mengunggah cuitan tentang putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem Yuwono Pintadi dan 4 orang lainnya ke MK sejak November 2022.

Penggugat menuntut agar MK mengembalikan sistem Pemilu di Indonesia menjadi proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Gugatan itu sudah memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada 31 Mei 2023 dan akan segera diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Pada Ahad, 28 Mei 2023, Denny melalui akun media sosialnya mencuitkan bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut dan mengembalikan sistem Pemilu ke sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan akan ada 6 hakim konstitusi yang menyatakan setuju dan 3 hakim lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion. Denny tidak menyebutkan sumber informasinya. Dia berkata mendapatkan informasi itu dari orang yang sangat dipercaya.

Menanggapi pernyataan itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menilai ucapan Denny masuk kategori membocorkan rahasia negara. Dia meminta polisi untuk mengusut dugaan tersebut. “Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Ahad, 28 Mei 2023.

Tiga hari setelah ucapan Mahfud, Denny akhirnya benar-benar dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Pelapornya adalah Direktur Operasional Komite Pemberantasan Mafia Hukum Andi Windo Wahidin. KPMH merupakan lembaga swadaya masyarakat yang diketuai oleh Muannas Alaidid. “Saya anggap pernyataan itu hoaks dan mengintervensi hakim,” kata Windo ketika dihubungi, Sabtu, 3 Juni 2023.

Windo melaporkan Denny dengan tuduhan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik. Denny juga dilaporkan menggunakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Nama Andi Windo sempat mencuat dalam kasus ujaran kebencian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Windo adalah orang yang melaporkan Buni Yani ke polisi atas tuduhan mengedit video pidato BTP. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara di kasus tersebut.

Sebelum membuat laporan terhadap Denny, Andi Windo mengaku mendapatkan banyak telepon dari kawannya yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Menurut dia, pernyataan Denny terkait putusan MK telah membuat para caleg menjadi khawatir. “Saya bilang ini enggak benar, makanya tanggal 31 saya buat laporan polisi,” kata dia.

Dari laporan Andi Windo, Bareskrim menyatakan akan mendalami dugaan kebocoran tersebut. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan kepolisian akan memanggil Denny untuk diperiksa.

“Arahan Pak Kapolri sudah jelas, Pak Kapolri sudah sampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” kata Agus.

Kuasa hukum Denny Indrayana, Muhamad Raziv Barokah menganggap pelaporan ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Dia berharap kepolisian tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

Dia menilai tidak ada unsur kebohongan maupun ujaran kebencian dalam pernyataan yang disampaikan kliennya. “Saya yakin orang seperti Pak Mahfud, Kabareskrim dan Kapolri sangat paham dengan hal tersebut,” kata dia.

Meski demikian, Raziv mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan berbagai rencana untuk menghalau kriminalisasi ini berlanjut. Dia mengatakan anggota tim kuasa hukum akan menyiapkan tindakan-tindakan yang bisa dilakukan untuk mengadvokasi Denny Indrayana. Salah satunya dengan melakukan pernyataan sikap bersama untuk memprotes upaya kriminalisasi ini. “Tim kuasa hukum sedang merancang apa saja output yang bisa kami lakukan,” kata dia.

Mantan pegawai KPK Lakso Anindito membenarkan bahwa dirinya bergabung menjadi tim kuasa hukum Denny Indrayana. Dia mengatakan bergabung dalam tim itu mewakili Indonesia Memanggil 57 Institute, organisasi yang dibentuk mantan pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan.

Lakso mengatakan pelaporan terhadap Denny merupakan bagian dari upaya pukulan balik terhadap pemberantasan korupsi dan demokrasi di Indonesia. “Kami masuk bukan karena ini soal Denny Indrayana, tapi soal kebebasan berbicara dalam mengkritik kondisi yang ada saat ini,” kata dia.

Lakso menilai upaya pelaporan terhadap Denny merupakan bagian dari upaya membungkam suara kritis terhadap pemerintah. Dia mengatakan peristiwa belakangan ini seperti kriminalisasi terhadap dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi petunjuk awal adanya tren membungkam kebebasan berpendapat itu. “Dalam kerangka yang lebih besar, kami sedang menyusun maklumat untuk menolak pembungkaman kritik yang nanti akan kami serahkan ke Presiden,” kata dia.

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan masuk ke dalam tim itu karena menganggap tudingan membocorkan rahasia negara kepada Denny sangat prematur dan naif. Dia mengatakan telah terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara kasus Denny dengan dugaan kebocoran hasil penyelidikan di KPK yang menyeret nama pimpinan lembaga antirasuah itu. “Kita tidak boleh diskriminatif dan standar ganda, apakah Pimpinan KPK yang dituduh membocorkan hasil penyelidikan KPK pernah dipersoalkan sebagai membocorkan rahasia negara,” kata dia.

Selain itu, Bambang menilai ada isu yang lebih besar di balik pernyataan Denny, ketimbang hanya tudingan membocorkan rahasia negara. “Ada kepentingan yang jauh lebih besar dari sekedar tudingan membocorkan rahasia negara ketika proses pemilihan anggota dewan yang notabene kewenangan DPR disabotase kepentingan lain padahal tak punya otoritas untuk menentukan hal tersebut,” kata dia.

Senada dengan Bambang, mantan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan bergabung dalam tim kuasa hukum tersebut karena pernyataan Denny dianggap penting. Sebab, kata dia, bila benar maka akan ada putusan yang mengubah wajah demokrasi Indonesia. “Dalam informasi yang diucapkan Denny Indrayana ada putusan yang akan mengubah wajah demokrasi Indonesia,” ucap pendiri AMAR Law Firm itu.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *