Terkait dengan Toleransi, Quraish Shihab: Adzan Tak Wajib, Jika…

Quraish Shihab: Adzan Tak Wajib
Prof Quraish Shihab
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Publik dikejutkan dengan pernyataan Prof Quraish Shihab bahwa adzan tidak wajib. Hal ini karena adzan merupakan pengumuman yang menandai dimulainya waktu salat dan bukan merupakan kewajiban.

Quraish Shihab mengungkapkan pendapat berbeda tentang adzan. Juga menurutnya adzan bukanlah kewajiban yang harus ditunaikan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal itu pernah disampaikan Quraish Shihab saat melalukan wawancara seperti dikutip dari kanal youtube @SCTV, yang tayang pada 10 April 2022 lalu dengan “Soal Aturan Volume Suara Toa Masjid, Quraish Shihab : adzan Itu Tidak Wajib,”.

Dalam tayangan video yang berdurasi 23 menit 55 detik tersebut, Quraish Shihab mengatakan bahwa adzan itu tidak wajib. Alasannya, karena adzan itu sebuah panggilan salat dan bukan kewajiban.

Sebelumnya, Azizah Hanum menanyakan pendapat Quraish Shihab mengenai kontroversi soal pegeras suara toa di masjid.

Quraish Shihab menyatakan bahwa dalam Islam sangat menjunjung tinggi nilai toleransi dalam beragama. Terlebih, mengenai tempat ibadah umat beragama.

“Menurut pengamalan nabi dan jika kita mundur selangkah, adzan itu tidak wajib,” ucap Quraish Shihab.

Pernyataan itu langsung ditimpal pembawa acara Azizah Hanum, “adzan itu tidak wajib Abi?,” katanya.

Quraish Shihab balik bertanya, “Waktu salat pernah adzan?” tanyanya. “Engga” jawab Azizah Hanum.

Lantas, Quraish Shihab menjelaskan bahwa, adzan itu merupakan sebuah pengumuman atau panggilan untuk menandakan masuknya waktu salat.

“adzan itu panggilan yang menggambarkan waktu salat sudah tiba,” ujar Quraish Shihab.

Lebih lanjut, Quraish Shihab menerangkan bahwa adzan tanda waktu masuk salat. Sedangkan, iqamah waktu tanda akan segera dimulainya salat. Kendati demikian, Quraish Shihab mengatakan bahwa dirinya senang mendengar adzan.

Tak sampai disitu, dengan adzan juga orang banyak masuk Islam karena mendengar lantunan adzan yang merdu. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa kalau adzannya tidak bagus maka lebih baik tidak adzan.

“Banyak juga orang masuk Islam karena mendengar suara adzan,” bebernya.

Quraish Shihab juga menambahkan, bahwa adzan adalah syiar Islam dan bukan berarti dirinya melarang masjid untuk mengumandangkan panggilan salat.

Namun, jika suara adzan itu bisa mengganggu toleransi beragama, maka lebih baik tak usah memakai pengeras suara. Sehingga umat lainnya tak terganggu dengan suara adzan yang dikumandangkan melalui toa masjid.

Di lain sisi, dikutip dari tebuireng.online, dijelaskan tentang Hukum adzan menurut empat Mazhab. Dari keempat mazhab, tiga di antaranya menghukumi sunnah mu’akad. sedangkan sisanya menghukumi fardhu kifayah.

Imam Hambali adalah satu satunya yang menghukumi fardhu kifayah, baginya jika sudah ada yang mengumandangkan adzan maka yang lain telah gugur kewajiban nya untuk mengumandangkan adzan .

Dikutip dari kitab Shalat Empat Mazhab karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri tentang pandangan Imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Maliki, berikut penjelasannya:

Menurut Imam Syafi’i, mengumandangkan adzan hukumnya sunnah kifayah bagi yang berjamaah, dan sunnah ‘ain bagi yang sendiri.

Bagi Imam Hanafi, hukum mengumandangkan adzan adalah sunnah mu’akad kifayah, artinya cukup 1 orang yang mengumandangkan di tengah-tengah perkumpulan (masyarakat), dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.

Dan menurut Imam Maliki, hukum mengumandangkan adzan sunnah kifayah, dan dikumandangkan di masjid meski jaraknya berdekatan.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *