Bagaimana Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Tata Cara Pembagian Warisan
Buya Yahya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Simak informasi pembagian warisan menurut Islam di bawah ini, kata Buya Yahya.

Dalam Islam sangat penting untuk memperhatikan pembagian warisan.

Pembagian warisan ini diatur secara mutlak dalam hukum Islam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Di kanal YouTube, Ngaji From Hom, Buya Yahya menjelaskan tentang cara dan adab pembagian harta warisan dalam Islam.

Saat itu ada jamaah yang bertanya kepada Buya Yahya tentang harta warisan.

“Jika ada seorang suami meninggal dunia, lalu meninggalkan istri dan anak, bolehkah seorang istri tersebut menggunakan peninggalan suami untuk sedekah dan lain sebagainya atau untuk usaha?,” tanya jamaah.

Menanggapi hal ini, Buya Yahya mengatakan dengan meluruskan tentang harta warisan yang sering terjadi di masyarakat.

“Kalau ada suami meninggal dunia, maka peninggalan suami itu hendaknya segera dibagi, maka sang istri pun mendapatkan bagian waris,” kata Buya Yahya.

“Bukan seperti keyakinan sebagian orang, kalau bapak meninggal dunia, warisannya jangan dibagi dulu, selagi ibuk masih hidup, ini kan kurang ajar doain ibuk biar cepet mati,” tambah Buya Yahya.

“Jadi kalo bapak meninggal dunia, ibu dapat bagian seperdelapan kalau punya anak. Selebihnya dibagi oleh sang anak,” jelas Buya Yahya.

Sementara, terkait pembagian harta warisan, Buya Yahya memperingatkan untuk tidak serakah.

“Tidak boleh ibuk seenaknya sendiri, serakah, karena itu bukan duitnya ibu sendiri, itu duitnya ahli waris,” kata Buya Yahya.

Ini karena selama ini keuangan diatur dan dipegang oleh seorang ibu.

Sehingga hal ini bisa menyebabkan keserakahan dan hal ini akan menjadi haram.

“Nggak boleh, haram, itu ada miliknya anak-anak,” tegas Buya Yahya.

Bahkan, ia juga mengingatkan kepada orang-orang jika ada yang meninggal dunia, tidak diperbolehkan mengambil dari harta peninggalan tersebut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *