Memutasi Pejabat Sedang Haji

Memutasi Pejabat Sedang Haji
Memutasi Pejabat Sedang Haji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Mundzar Fahman, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro.

Hajinews.id – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bikin kontroversi lagi. Dia memutasi dan melantik 11 pejabat, satu di antaranya sedang menunaikan haji.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Nama pejabat itu dr. M. Agust Fariono, M.MRS (direktur Rumah Sakit Umum Daerah Padangan), Dia dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan,  Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pemkab Bojonegoro. (Radar Bojonegoro, 8 Juni 2023).

Kebijakan bupati tersebut menimbulkan polemik di media cetak maupun media sosial. Polemik itu seputar apakah Agust ke Tanah Suci sudah mengajukan izin haji ataukah belum. Dan, jika sudah mengajukan, apakah bupati sudah mengizinkan ataukah belum.

Menurut saya, terlepas ada izin atau tidak dari bupati, pelantikan pejabat yang sedang haji patut dipertanyakan. Terutama, mengenai urgensinya, kepatutannya, maupun kemanfaatannya. Apalagi, mutasi Agust terkesan bukan sekadar rotasi jabatan biasa (tour of duty). Tetapi terkesan sebagai demosi, yaitu mutasi pejabat ke tempat yang kurang nyaman. Terkesan sebagai hukuman.

Dari sisi urgensinya, menurut saya, pemutasian/pelantikan terhadap 10 pejabat selain Agust Fariono mungkin penting. Mereka juga tidak sedang di luar kota/negeri. Tetapi, khusus pelantikan Agust Fariono yang sedang di Tanah Suci tentu patut dipertanyakan. Mengapa?

Pertama, saat ini kondisi pasien di rumah sakit normal-normal saja. Artinya, tidak sedang dalam kondisi gawat darurat. Beda dengan saat puncak Pandemi Covid-19 lalu. Mungkin saat itu jumlah pasien Covid membeludak sehingga setiap rumah sakit harus punya seorang leader (direktur) yang standby di tempat. Bila perlu 24 jam nonstop.

Dalam kondisi normal seperti sekarang ini, mestinya pelantikan direktur baru RSUD Padangan masih aman jika ditunda menunggu pejabatnya pulang dari haji. Toh rata-rata jamaah haji Indonesia hanya 40 hari di Tanah Suci. Apalagi, di zaman now, komunikasi jarak jauh juga lancar. Meski pimpinan di luar negeri sekalipun dapat berkomunikasi untuk memberikan arahan kepada anak buah di tanah air.

Kedua, pelantikan 11 pejabat, 7 Juni lalu, dilaksanakan mulai pukul 8.00 WIB. Berarti, saat itu di Tanah Suci baru pukul 4.00 waktu Arab Saudi. Waktunya jamaah haji salat Subuh di masjid. Mestinya, waktunya perlu disesuaikan. Misal, pelantikan di tanah air dilaksanakan pada pukul 11 atau 12 WIB. Sehingga, di Tanah Suci sudah pukul 7.00 atau 8.00. Melantik seseorang pada jam 4 pagi tentu kurang patut. Kecuali, jika dalam kondisi darurat perang melawan pandemi.

Ketiga, pejabat dilantik untuk jabatan baru, tetapi tidak segera dapat melaksanakan tugasnya, lalu apa manfaatnya? Agust tentu belum bisa pulang dalam minggu-minggu ini. Berarti dia belum bisa melakukan serah terima jabatan direktur RSUD Padangan kepada penggantinya. Dia juga belum bisa mengikuti serah terima jabatan sekretaris dinas P3AKB. Nah, jika seperti itu, lalu apa manfaatnya pelantikan tersebut. Lebih banyak mubazirnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *