Soal PK Kubu Moeldoko soal Kepengurusan Demokrat, MA Akan Pertimbangkan Keadilan 

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengatakan, pihaknya bakal mengutamakan keadilan terkait putusan peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko.

Ia lantas menampik, jika pihaknya akan mempertimbangkan urusan politik dalam memproses PK tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kalau Mahkamah Agung pasti tidak akan mempertimbangkan (unsur politik) itu ya. Mempertimbangkan dari segi keadilan,” ujar Sugiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Ia pun belum bisa menyampaikan kapan proses PK kubu Moeldoko bakal dipersidangkan oleh MA.

Namun, Sugiyanto mengungkapkan, seharusnya proses PK tersebut tidak berlangsung lama.

“Kalau hakimnya sudah ditetapkan, kemudian sidang dan itu tidak butuh waktu lama, karena MA sudah ditetapkan untuk sidang itu paling lama 90 hari,” katanya.

Diketahui, kubu Moeldoko mengajukan PK untuk mengesahkan AD/ART kepemimpinan Partai Demokrat. Dalam detail perkara yang diterima Kompas.com dari Humas MA, Suharto, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Berkas perkara yang diajukan Jenderal Purnawirawan TNI itu masuk MA pada 15 Mei 2023 dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan status dalam proses distribusi.

Dalam kongres luar biasa di Deli Serdang 2021 lalu, sejumlah kader Demokrat yang membelot dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum yang baru.

Namun, keputusan itu ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang tetap mengakui bahwa kepemimpinan Demokrat yang sah ada di tangan AHY.

Kemudian, MA sebelumnya juga menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *