Larangan Menimbun Sembako

Larangan Menimbun Sembako
KH Luthfi Bashori
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: KH Luthfi Bashori

Hajinews.id – Istilah sembako sudah sering didengar oleh telinga masyarakat. Sembako merupakan singkatan dari sembilan bahan pokok, yaitu bahan-bahan makanan dan minuman yang secara umum sangat diperlukan oleh masyarakat luas.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sembako dikategorikan sebagai kebutuhan pokok masyarakat Indonesia yang meliputi beras, gula pasir, minyak goreng dan mentega, daging sapi dan daging ayam, telur ayam, susu, bawang merah dan bawang putih, gas elpiji dan minyak tanah, serta garam.

Adapun perbuatan menimbun sembako itu diancam oleh pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok.

Pada pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Ternyata larangan menimbun sembako itu bukan sekedar larangan pemerintah di jaman sekarang, namun jauh-jauh hari, sekitar 1400 tahun yang lampau telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW, bahwa penimbunan sembako itu termasuk larangan agama.

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menimbun makanan kaum muslimin, niscaya Allah akan menghukumnya dengan penyakit judzam (supak/belang) dan kebangkrutan.” (HR. Imam Ahmad).

Dalam hadis ini terkandung peringatan larangan seseorang menimbun sembako dengan tujuan untuk dijual lagi bila harganya telah naik. Adapun jika seseorang menimbunnya untuk keperluannya sendiri dan keluarganya, maka tidak dilarang bahkan merupakan anjuran, seperti seorang petani tradisional yang menyimpan padi hasil panennya di lumbung milik pribadi, yang akan dikonsumsi sendiri bersama keluarganya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *