The President Can Do No Wrong: Pilpres 2024 & CAWE-CAWE Presiden Jokowi ( Bag. 3 )

Pilpres 2024 & CAWE-CAWE Presiden Jokowi ( Bag. 3 )
Pilpres 2024 & CAWE-CAWE Presiden Jokowi ( Bag. 3 )
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Susilo Bambang Yudhoyono

Hajinews.id – Sekarang ini, saya mempercayai bahwa rakyat kita “terbelah” antara yang pro-keberlanjutan dan yang pro- perubahan. Menurut saya kedua aspirasi dan keinginan itu sah. Akan menjadi persoalan besar jika tidak ada pasangan satupun yang dianggap mewakili rakyat yang pro-perubahan. Separuh rakyat kita bisa marah karena tak ada yang mewakili mereka. Mereka juga sangat kecewa karena tak ada pasangan Capres-Cawapres yang mereka bisa titipkan harapan dan aspirasinya. Kalau separuh rakyat kita marah bagaimanapun akan berakibat pada adil dan damainya Pilpres 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

1.    Juga diketahui oleh banyak pihak bahwa Pak Jokowi tidak suka dengan Anies Baswedan, dan tidak ingin pula yang bersangkutan jadi Capres.

Pendapat saya:

Tidak menjadi soal kalau Pak Jokowi tidak suka dengan Pak Anies Baswedan. Itu hak beliau. Tidak ada yang boleh melarang dan tidak boleh pula Presiden kita disalahkan.

Jikalau Presiden Jokowi juga bekerja secara politik agar Pak Anies tidak bisa menjadi capres dalam Pilpres 2024 mendatang itupun tidak melanggar hukum. Karenanya, tidak salah kalau pihak beliau mengatakan bahwa langkah-

langkah itu tidak melanggar undang-undang. Ya … politik memang begitu.

Nah, yang menjadi persoalan adalah apabila cara yang dipilih oleh pihak Pak Jokowi untuk mencegah Anies menjadi capres itu bertentangan dengan etika seorang Presiden dan apalagi kalau masuk ke wilayah penyalahgunaan kekuasaan.

Bagaimana kira-kira cara yang bisa dilakukan?

Misalnya, dicari-cari kesalahan Anies Baswedan secara hukum, dan akhirnya dijadikan tersangka atas pelanggaran hukum tertentu. Kalau memang secara hukum Anies terbukti bersalah, rakyat bagaimanapun mesti menerimanya. Tetapi, kalau sebenarnya tidak bisa dibuktikan secara hukum bahwa ia bersalah, maka hal ini akan menjadi kasus yang serius. Saya tidak akan membahas dampak seperti apa secara sosial, politik dan keamanan kalau hal itu terjadi. Saya hanya ingin menyoroti dari sisi etika dan hukum.

Kalau memaksakan seseorang untuk menjadi ter- sangka pelanggaran hukum, padahal tidak bisa dibuktikan secara mengesankan (no strong evidence), ini sebuah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), utamanya kalau memang ada tangan-tangan kekuasaan yang ber- main. Masalah akan menjadi sangat serius kalau secara pribadi Presiden Jokowi memang terlibat dalam hal ini (personally involved). Sebagai seorang sahabat, saya sungguh berharap beliau tidak melakukannya.

Cara lain yang bisa dilakukan untuk menggagalkan niat dan rencana Anies untuk menjadi capres adalah dengan “mengamputasi” salah satu dari parpol-parpol yang hendak mencalonkannya sebagai capres. Kalau salah satu dari 3 parpol yang bakal mengusung Anies Baswedan sebagai capres tidak lagi memberikan dukungannya, bakal bubarlah koalisi yang tengah “in the making” ini.

Cara seperti apa yang bisa ditempuh sehingga Anies tak bisa maju lantaran koalisinya tak bisa berlayar?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *