The President Can Do No Wrong: Pilpres 2024 & CAWE-CAWE Presiden Jokowi ( Bag. 4 )

Pilpres 2024
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Susilo Bambang Yudhoyono

Hajinews.id – Masyarakat banyak tahu, meskipun mereka memilih diam. Saya juga tahu dan mendengar, meskipun sama dengan masyarakat luas saya memilih untuk diam dan hemat bicara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

1.    Didapatkan berbagai informasi bahwa Pak Jokowi akan memberikan “endorsement” kepada sejumlah tokoh untuk menjadi Capres atau Cawapres.

Pendapat saya:

Adalah hak Presiden Jokowi untuk memberikan endorsement kepada siapapun untuk menjadi Capres dan atau Cawapres. Tidak boleh endorsement yang berarti dukungan dan “keberpihakan” itu dianggap keliru. Tak ada yang boleh melarang dan menghalanginya.

Jika untuk menyukseskan “jago” yang didukungnya Presiden Jokowi melakukan kerja politik, menurut pen- dapat saya itu juga tidak keliru. Tentu dengan catatan beliau tidak menggunakan sumber daya negara untuk menyukseskan kandidat yang dijagokannya itu. Jika kemudian perangkat negara, termasuk fasilitas dan uang negara digunakan untuk itu, di samping tidak etis juga melanggar undang-undang. Sebagai contoh jika lembaga intelijen (BIN), Polri, TNI, Penegak Hukum, BUMN dan perangkat negara yang lain itu digunakan, jelas merupakan pelanggaran undang-undang yang serius karena bakal membuat Pilpres mendatang tidak lagi jujur dan adil.

Siapapun di negeri ini, tentu termasuk Presiden, jika melakukan perbuatan sehingga sebuah pemilihan umum, termasuk Pilpres, benar-benar tidak bebas, tidak jujur dan tidak adil (istilah lain yang sering kita dengar Pilpres tidak lagi “free and fair”) ini sudah berkategori melanggar konstitusi. Ingat, amanah UUD 1945, “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil …”

Menarik pergunjingan beberapa saat yang lalu ketika putra dan putra menantu Presiden Jokowi maju sebagai calon walikota Solo dan walikota Medan.

Sebagian kalangan menganggap itu tidak etis, karena beliau sedang menjabat sebagai Presiden (incumbent). Menurut pendapat saya tidak bisa serta merta kita mengatakan Pak Jokowi melanggar etika, karena itu tergantung cara memandangnya. Ingat, siapapun di negeri ini memiliki hak dan kebebasan untuk menjadi siapa. Dalam pemilihan umum, termasuk Pilpres, setiap warga negara (kecuali dilakukan pembatasan oleh putusan pengadilan) memiliki “hak untuk memilih” dan “hak untuk dipilih”, sehingga putra-putra Pak Jokowi juga memiliki hak yang sama.

Yang penting, seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, jangan sampai sumber daya dan perangkat negara digunakan untuk memenangkan putra-putra beliau itu. Kalau itu terjadi, di samping melanggar undang-undang juga membuat Pilkadanya tidak adil. Tidak adil bagi kandidat yang lain beserta para pemilihnya.

Pendapat saya berkaitan dengan tidak boleh dihalang- halanginya putra-putra Presiden Jokowi untuk maju sebagai kandidat apapun (walikota, gubernur, presiden misalnya), mesti berlaku sama bagi warga negara yang lain. Artinya, siapapun yang ingin menjadi capres atau cawapres dalam Pilpres 2024 tidak boleh dihalang-halangi, apalagi jika dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

2.    Menurut pengakuan dan pernyataan sejumlah pim- pinan partai politik, baik secara terbuka maupun tertutup, Pak Jokowilah yang akan menentukan dan memberikan kata akhir siapa pasangan capres- cawapres yang mesti diusung oleh partai-partai politik itu.

Pendapat saya:

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *