Janganlah Membawa Tanah dari Mekkah atau Madinah ke Kampung Halaman, Ini Hukum dan Akibatnya

Janganlah Membawa Tanah dari Mekkah
ilustrasi tanah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ada dua kota suci di Mekkah dan Madinah yang juga dikenal dengan Haramain atau Dua Tanah Suci atau Tanah Haram.

Allah membuat Mekah dan Madinah menjadi tanah suci yang aman. Tidak diperbolehkan membunuh, mengganggu, berburu dan menebang pohon.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tanah Haram adalah wilayah kota Mekkah dan Madinah yang dibatasi oleh batas-batas tertentu. Haramain atau tanah Mekkah dan Madinah juga sering disebut sebagai Tanah Suci, tanah tempat diturunkannya Islam dan tanah tempat para manusia singgah dan berpijak di hadapan Allah.

Karena statusnya yang mulia, tanah suci, maka tak aneh jika ada jemaah haji, baik dari Indonesia maupun dari negara lain, berkeinginan untuk membawa tanah suci ke kampung halaman.

Lantas, bolehkah jemaah haji atau umrah, atau seorang pekerja migran (TKI) membawa tanah dari Mekkah dan Madinah untuk dibawah ke Indonesia, apa hukumnya?

Hukum Membawa Tanah Haramain ke Kampung Halaman

Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo dalam ulasannya di laman NU Online menjelaskan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengambil sebagian Tanah Haram dan dibawa pulang ke Tanah Air meskipun untuk tujuan baik, semisal tabaruk atau yang sudah menjadi produk perabot yang terbuat dari Tanah Haram.

Ada yang menyatakan haram dan wajib mengembalikan semuanya ke tempat asalnya dan ada juga yang memakruhkannya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah sebagai berikut:

صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ بِحُرْمَةِ نَقْل تُرَابِ الْحَرَمِ وَأَحْجَارِهِ وَمَا عُمِل مِنْ طِينِهِ – كَالأَْبَارِيقِ وَغَيْرِهَا – إِِلَى الْحِل، فَيَجِبُ رَدُّهُ إِِلَى الْحَرَمِ، وَنُقِل عَنْ بَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ كَرَاهَتُهُ

Artinya: “Madzhab Syafi’iyah menjelaskan tentang keharaman memindahkan tanah atau debu dan bebatuan Tanah Haram dan apapun yang dibuat dengan tanah liat Tanah Haram seperti kendi dan selainnya ke tanah halal, dan wajib mengembalikannya ke Tanah Haram. Dikutip dari sebagian ulama Madzhab Syafi’iyah tentang kemakruhannya.”

قَال الزَّرْكَشِيُّ فِي إِعْلاَمِ السَّاجِدِ: يَحْرُمُ نَقْل تُرَابِ الْحَرَمِ وَأَحْجَارِهِ عَنْهُ إِِلَى جَمِيعِ الْبُلْدَانِ، وَهَذَا هُوَ الأَْصَحُّ وَاَلَّذِي أَوْرَدَهُ الرَّافِعِيُّ كَرَاهَتُهُ

Artinya: “Imam Az-Zarkasi dalam kitabnya I’lamu as-Sajid berkata: “Haram hukumnya memindah tanah atau debu dan bebatuan Tanah Haram ke seluruh negeri. Dan ini adalah pendapat yang lebih shahih. Adapun pendapat yang dinyatakan Imam Rafi’i adalah makruh.”

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *