Inilah Oknum DPR dan BPK yang Diduga Ambil Saweran Korupsi BTS Kominfo, Dengan Jumlah Fantastis

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga ambil saweran korupsi BTS Kominfo.

Bahkan jumlah saweran yang diberikan kepada oknum DPR dan BPK pun tak main-main atas kasus korupsi BTS Kominfo tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Adapun diberitakan, dana proyek pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo itu diduga mengalir ke berbagai pihak.

Ini inisial nama oknum dan jumlah saweran yang diterimanya.

Diketahui berdasarkan permohonan praperadilan, tertera bahwa oknum di dua lembaga tersebut menerima saweran melalui Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara korupsi BTS Kominfo.

Uang itu diduga diberikan Windi Purnama kepada pimpinan Komisi I DPR melalui perantara berinisial NY.

Tak main-main, saweran yang diberikan mencapai Rp 70 miliar ke oknum pimpinan Komisi I DPR tersebut.

“Berdasar pengakuan WP telah menyerahkan uang sebesar Rp 70 miliar kepada orang bernama NY yang berdasar pengakuan keduanya diduga diperuntukkan oknum pimpinan Komisi I DPR RI,” katanya.

Sementara kepada oknum pimpinan BPK, Windi Purnama diduga mengantarkan saweran melalui perantara berinisial SS.

Nominal yang diberikan kepada oknum pimpinan BPK tersebut mencapai Rp 50 miliar.

“Berdasar pengakuan WP telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 milar kepada orang bernama SS yang berdasar pengakuan keduanya diduga diperuntukkan kepada oknum pimpinan BPK.”

Sebelumnya, Koordinator MAKI telah memberikan kisi-kisi terkait klaster penerima saweran dari proyek BTS Kominfo, yakni pihak arah utara dan arah utara agak kanan Kejaksaan Agung.

Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.

Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.

“Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Kasus ini saat ini sudah memasuki tahap persidangan.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto sudah dimeja hijaukan.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Achmad Latif juga didakwa Pasal Pasal 3 subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tiga terdakwa lainnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali akan menjalani sidang perdana Selasa (4/7/2023).

Dalam perkara korupsi ini, tersisa satu tersangka yang belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.

Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama.

Sementara itu, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bakal kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.

Sidang lanjutan Johnny G Plate akan dilaksanakan Selasa (4/7/2023) pukul 11.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda persidangan pada Selasa lusa yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Selasa, 4 Juli 2023. 11.00 sampai dengan selesai. Untuk Eksepsi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Tak hanya Johnny G Plate, agenda tersebut juga berlaku bagi dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (27/6/2023), tim JPU telah mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Achmad Latif juga didakwa Pasal Pasal 3 subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, persidangan Selasa (4/7/2023) mendatang juga akan digelar bagi tiga terdakwa dalam perkara ini.

Mereka di antaranya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Agenda persidangan ketiga terdakwa yaitu pembacaan dakwaan yang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.

“Selasa, 4 Juli 2023. 10.30 sampai dengan selesai. Sidang Pertama, Ruang Wirjono Projodikoro 1,” sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara korupsi ini, tersisa satu tersangka yang belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.

Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *