Kultum 154: Zina, Satu dari Tiga Dosa Paling Besar

Zina
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.id – Setelah dosa syirik dan dosa membunuh jiwa saudara sendiri karena takut miskin, dosa terbesar yang ketiga adalah dosa berzina dengan istri tetangga. Kata zina adalah kata yang digunakan dengan makna, “menyetubuhi wanita tanpa akad syar’I”. Inilah yang dimaksud dengan keumuman nash yang berhubungan dengan zina.

Adapun menurut istilah syari’at, ada cukup banyak definisi zina yang dikemukakan oleh para Ulama. Semua definisi yang mereka kemukakan tersebut tidak jauh berbeda satu sama lainnya. Namun, definisi yang sering dianggap terbaik adalah, bahwa zina “adalah menyetubuhi wanita di kemaluan tanpa akad nikah yang sah”. Perbuatan zina ini adalah perbuatan yang buruk, keji, jorok, dan kotor serta merupakan kerusakan moral.

Perbuatan zina bukan saja akan membawa kepada kehinaan, tapi juga menyebabkan kerusakan, serta mendatangkan adzab di dunia, di kubur, dan di akhirat nanti. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ

إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sungguh (zina itu) suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (QS. Al-Isra’, ayat 32).

Dalam ayat tersebut, Allah Subahanahu wata’ala menyebutkan, “dan janganlah kamu mendekati zina!” Dalam ayat tersebut, Allah tidak berfirman, “Jangan berzina!” Jadi, kalau mendekat saja dilarang, apalagi melakukan. Dalam hal ini, karena Allah Subahanahu wata’ala menutup semua akses yang mengarah kepada perbuatan zina.

Lalu, Allah menyebutkan bahwa (Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Ahli tafsir Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lafal ‘al-fahisyah’ artinya ‘dzanban ‘azhiman, yakni dosa yang besar. Seorang yang berzina dengan istri tetangga lebih bobrok (rusak dan lebih besar dosanya) daripada orang yang berzina dengan selain tetangga; karena itu menghasilkan gangguan terhadap tetangga dan penyimpangan terhadap wasiat Allah Subahanhu wata’ala dan Rasul-Nya.

Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَأَنْ يَزْنِـيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ

عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ

Artinya:

Sungguh seorang laki-laki yang berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan istri tetangganya (HR. Buhari, Ahmad, dan lainnya).

Perlu diketahui bahwa perbuatan zina adalah suatu perbuatan yang sangat memalukan, menjijikkan dan moral yang paling rusak. Perbuatan zina menurunkan kadar keimanan seorang Muslim, hingga seperti akan keluar dari hatinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيْمَانُ

كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ ،

فَإِذَا أَقْلَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيْمَانُ

Artinya:

Apabila seseorang berzina maka imannya akan keluar di atasnya seolah-olah sebuah naungan, jika ia kembali (bertaubat), maka imannya akan kembali (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *