Pertama Kalinya Dalam Sejarah, Kementerian Agama Terbitkan Sertifikat Haji Kepada Jemaah Haji 2023

Kementerian Agama Terbitkan Sertifikat Haji
Kementerian Agama Terbitkan Sertifikat Haji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan berikan sertifikat haji kepada seluruh jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2023. Sertifikat haji bisa diambil setelah jamaah tiba di Indonesia.

“Sesuai dengan arahan dari Menteri Agama bahwa tahun ini seluruh jemaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji,” ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat, Minggu (16/7/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kanwil provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili.

“Jemaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jemaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag Kabupaten Kota, insyaallah itu bisa langsung dicetak,” katanya.

Menurut Arsad, bagi jemaah yang wafat dan hajinya dibadalkan akan mendapatkan dua sertifikat yakni, sertifikat badal haji dan sertifikat haji. “Jadi kalau nanti yang badal haji di samping mereka mendapatkan sertifikat bahwa mereka dibadalhajikan juga mendapatkan sertifikat haji. Jadi dua sertifikat,” ucapnya.

Pemberian sertifikat ini merupakan yang pertama kali dikeluarkan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Sepanjang yang kami ketahui ini pertama. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kita belum pernah. Kalau diterbitkan Kementerian Agama setahu saya sebagai pegawai Kementerian Agama khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan umrah baru kali pertama,” ujar Arsad.

Kendati sertifikat tersebut pernah diterbitkan oleh salah satu maskapai yang pernah melayani jemaah haji yakni maskapai Garuda, namun sertifikat itu bukan diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

“Saya kira tidak ada (permintaan). Ini langsung bentuk perhatian dari pemerintah dalam hal ini Menteri Agama kepada jemaah haji Indonesia yang berangkat di tahun 2023,” katanya.

Arsad menambahkan pengambilan sertifikat haji tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk pengambilan sertifikat, jemaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jemaah yang berangkat pada tahun ini.

Pengambilan sertifikat haji bisa diwakilkan kepada pihak yang nanti mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut. “Saya kira setiap jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah ketika mereka pulang juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri ataupun dibadalhajikan,” ungkapnya.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *