Menurut laporan DetikHealth, anggota DJSN Muttaqien mengatakan BPJS akan rugi besar jika pembayaran tidak dinaikkan pada 2025. Defisit bisa mencapai Rp 11 triliun.
“Di tahun 2024, kita lakukan kajian juga itu 2024 masih aman, tidak perlu ada kenaikan iuran sama sekali. Ini sesuai amanah Presiden juga sampai 2024 tidak perlu ada kenaikan iuran,” kata Muttaqien, Selasa (18/7/2023).
“Tapi kita hitung lagi, kalau sampai 2024 aman, kapan dibutuhkan kenaikan iuran. Dari perhitungan kami, kira-kira (ada kenaikan iuran) bulan Juli atau Agustus 2025,” sambungnya.
Muttaqien mengatakan hingga 31 Desember 2023, surplus BPJS Kesehatan sebesar Rp 56,50 triliun disebut masih sanggup menjaga kondisi keuangan perusahaan untuk membayar klaim hingga September 2025. DJSN memperkirakan di periode Agustus-September 2025 defisit akan timbul hingga Rp 11 triliun berdasarkan hitungan aktuaria.
Potensi kenaikan tarif iuran itu belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
“Itu belum, karena ini intervensi kebijakannya baru intervensi dari Permenkes 3 ya dari tarif faskes,” pungkasnya.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini:
- Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.