Panji Gumilang Terhimpit, Bareskrim Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Penistaan Agama

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kami dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan,” lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Namun, ia tidak membeberkan soal fatwa MUI yang sudah dikantongi penyidik itu.

Djuhandani justru menuturkan bahwa pihaknya sudah mengantongi hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus tersebut.

“Kemudian hasil labfor juga baru kami dapatkan. Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan,” ucapnya.

“Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan,” imbuhnya.

Selain penistaan agama, Bareskrim Polri juga mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penggelapan hingga korupsi yang dilakukan Panji Gumilang.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

“Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan,” ujarnya.

Atas hal itu, Ramadhan mengatakan penyidik akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.

Namun, tak dibeberkan secara pasti waktu perihal sejumlah ahli tersebut dimintai keterangan.

“Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini,” katanya.

“Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,” sambung jenderal bintang satu itu.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali dipolisikan.

Kali ini, Panji dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan zakat.

“Bahwa Polres Indramayu pada hari Senin, 17 Juli 2023 telah menerima pengaduan dari saudara inisial ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, saudara PG,” ujar Ramadhan.

Dalam laporannya, ASM melampirkan dua buah tangkapan layar atau screenshot.

Pertama, screenshot video liputan seorang jurnalis TV Nasional inisial AW dengan A.

“Kedua, screenshot dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV Nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan saudari LS selaku mantan wali santri Al Zaytun,” kata Ramadhan.

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, yaitu melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS, melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat,” lanjutnya.

Selain itu, penyidik akan melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi APG.

Serta Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat.

Sebelumnya, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan hoaks serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Rekomendasi MUI

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas memberikan komentar terkait pernyataan Menko Polhukam yang menyebut bahwa pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tidak akan dibubarkan.

Anwar berujar, dirinya setuju dengan keputusan tersebut.

Pasalnya menurut dia, poin permasalahan Ponpes Al-Zaytun bukan pada lembaga pendidikannya, tetapi tokoh yang menjadi pimpinannya yakni Panji Gumilang.

“Karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa,” kata Anwar dalam keterangan yang diterima Warta Kota, Jumat (14/7/2023).

“Tetapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut,” imbuh dia.

Sehingga menurut Anwar, apa yang diputuskan Menko Polhukam, Mahfud MD telah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja MUI.

Anwar juga mengatakan, pada 2002 tim MUI telah mengulik masalah aset dan keuangan Al-Zaytun yang dianggap bermasalah.

Kemudian setelah pemerintah mengecek, ditemukan adanya bukti-bukti material dan fisik sebagaimana temuan MUI kala itu.

Oleh karenanya, lanjut Anwar, pihaknya mendesak agar pemerintah memproses Panji Gumilang dan menyeretnya ke pengadilan untuk diadili.

“Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Anwar.

“Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementrian Agama,” imbuh dia.

Adapun sederet rekomendasi yang diberikan MUI kepada Menko Polhukam, di antaranya:

1. Memanggil pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi tim peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI.

2. Dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma’had Al-Zaytun.

3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *