Pemilik Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Bisa Bebas Sanksi Administrasi Pajak Tanpa Mengajukan Permohonan

Bebas Sanksi Administrasi Pajak
Bebas Sanksi Administrasi Pajak
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Wilayah Ibukota Jakarta (DKI) dibebaskan dari sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Demikian disampaikan Morris Danny Siregar, Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk pembayaran bunga atau denda tanpa harus didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah,” jelas Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Untuk diketahui, kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.

Morris menjelaskan, kebijakan itu juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya mereka yang kesulitan membayar pajak akibat dampak pandemi Covid-19.

Morris berharap, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan itu dengan baik. Dia juga berharap agar kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak di kemudian hari.

“Dengan adanya langkah positif tersebut, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak secara mudah sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Jakarta,” imbuh Morris.

Untuk diketahui, penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sejak Kamis (22/6/2023) hingga 31 Desember 2023.

“Segera manfaatkan kesempatan untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi,” imbuh Morris.

Sumber: kompas

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *