Walhi: Ratusan Warga di IKN Terancam Penggusuran Oleh Perusahaan Kayu

Warga di IKN Terancam Penggusuran
Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Sebanyak 93 Kepala Keluarga atau KK dari Desa Telemow di Sepaku, Penayang Basel (PPU) terancam penggusuran, menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Penduduk ini masih tinggal di Lingkar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang gencar pembangunannya oleh pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ratusan warga ini tinggal di dua rukun tetangga, RT 13 dan 14. Mereka kerap mendapat intimidasi dari perusahaan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen pada Selasa (26/7).

Pria yang karib disapa Iqin itu menerangkan dari informasi yang dihimpun Walhi Kaltim, pangkal mula peristiwa tersebut dimulai pada 2017 lalu.

Lahan seluas 83,55 hektare (ha) yang hendak digusur diklaim masuk dalam bagian Hak Guna Bangunan (HGB) PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU). Para warga kemudian diminta mengisi surat pernyataan Form 001/ITCI/2017 tertanggal 17 Juli 2017 dari pihak perusahaan.

“Warga menolak tanda tangan karena diminta mengakui lahan tersebut milik perusahaan,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, Fathur Roziqin Fen saat memberikan keterangan pers. (CNN Indonesia/Yudha)

Tak hanya itu, kata Iqin, pihak perusahaan juga mengklaim warga tinggal di sana tanpa izin. Iqin mengatakan warga punya bukti jika lahan tersebut sudah digarap sejak tahun 1912-1960 silam.

Selain itu, mereka juga diperkuat dengan adanya bukti membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada 7 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.

“Waktu itu Desa Telemow masih bernama kampung Selong Kitik. Jadi bukti-bukti dari warga ini kuat,” ujarnya.

Dia menerangkan hingga kini warga di sana masih resisten dengan klaim dari pihak perusahaan.

Kendati begitu, tudingnya, aksi tersebut juga berdampak terhadap upaya kriminalisasi warga dari mulai somasi hingga dipanggil kepolisian.

Surat somasi itu dilayangkan pada 17 Maret 2020 yang meminta warga mengakui lahan 83,55 Ha adalah milik PT ITCI Kartika Utama. Sebab tak direspons, pada 20 Maret sebanyak 27 warga dimintai klarifikasi Satreskrim Polres PPU.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *