Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Soal Hukum Meminjam Uang Ke Bank: Boleh Saja Asalkan…

Hukum Meminjam Uang Ke Bank:
Ustadz Adi Hidayat
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Bolehkah umat Islam meminjam uang ke bank? Apakah hukumnya termasuk riba?

Saat ini, perbankan seakan telah merasuk ke dalam setiap aspek kehidupan manusia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Oleh karena itu tidak mengherankan jika setiap usaha dapat difasilitasi oleh bank, termasuk pinjaman.

Namun, sebagai seorang muslim, Anda harus mewaspadai praktik riba yang diharamkan oleh Allah, jadi jika Anda ingin meminjam uang di bank, Anda harus berhati-hati.

Yang terbaik adalah mengetahui hukum tentang meminjam uang dari bank sebelum terlambat.

Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum pinjam meminjam uang di bank, dilansir dari kanal YouTube Al Burhan Family.

Tentang pinjam meminjam, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dalam Islam transaksi semacam itu diatur secara ketat.

Ada hikmah luar biasa di balik aturan ketat Islam tentang pinjam meminjam.

Selain untuk menghindari terjadinya tindakan dzalim, juga untuk menjamin keadilan bagi peminjam uang maupun yang meminjamkan.

“Karena pinjam meminjam pun diatur dalam agama, Nabi aja pernah pinjam ke orang Yahudi dan ketika menagih kasarnya luar biasa,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Oleh sebab itu, hukum dasar meminjam uang sebenarnya adalah boleh.

Lantas bagaimana jika meminjam uang ke bank?

Menurut Ustadz Adi Hidayat, perlu dicari tahu terlebih dahulu terkait sistem atau mekanisme pinjaman yang digunakan oleh bank tersebut.

“Baik, antum bisa lihat kalau sistemnya (bank) dibenarkan agama maka halal, kalau tidak dibenarkan maka haram,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Jika tidak terkandung satu pun unsur riba dalam akad pinjam meminjam di bank tersebut maka boleh hukumnya.

Salah satu cara amannya adalah dengan meminjam uang di bank syariah yang mengklaim mereka bebas riba.

Namun tetap kembali lagi pada patokan ada tidaknya unsur riba di dalam bank tersebut.

“Tapi kalau di dalamnya ada hukum-hukum yang melanggar agama, tidak diperkenankan, enggak boleh hukumnya,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Wallahua’lam.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *