Panglima TNI Restui KPK Tangkap Anggotanya yang Korupsi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Panglima TNI Yudo Margono disebut telah memberikan restu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap anggota-anggotanya yang melakukan tindakan rasuah. Izin itu diberikan saat Yudo bertemu Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (2/8).

“Bila ada anggota-anggota TNI misalnya yang melakukan tindak pidana korupsi, Panglima TNI juga komitmen tidak akan melindungi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/8).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ia juga menyebut Panglima TNI telah menyetujui kerja sama penguatan penindakan kasus korupsi dengan KPK. Kolaborasi itu akan ditandai dengan pengusutan bersama dalam penanganan kasus dugaan penerimaan suap di Basarnas.

“Jadi semua memiliki visi dan misi yang sama di dalam upaya pemberantasan korupsi tentunya,” ucap Ali.

Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Keduanya sepakat melakukan penyidikan bersama untuk menangani kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

“Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal diantaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation (penyidikan bersama), antara KPK dan Puspom TNI,” kata Ali.

Penyidikan bersama itu didasari Pasal 42 dalam Undang-Undang KPK dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK dan TNI bakal menyelesaikan kasus sesuai kewenangan masing-masing. Penyidik dari Puspom TNI juga akan menyambangi KPK hari ini. Mereka memeriksa penyuap Henri yang penahanannya dilakukan Lembaga Antirasuah.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *