Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Ketua Umum PBNU: Ikuti Saja Proses Hukumnya

Tegas! Ketum PBNU Gus Yahya Tidak Mau Lagi NU Terlibat Politik Praktis (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf menanggapi soal penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama kemarin. Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu mengatakan, agar kasus ini tidak berkembang secara liar di masyarakat, maka perlu mengikuti proses hukum yang ada.

Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong setelah gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan Panji belum ditahan karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan baru akan dilanjutkan Rabu siang, 2 Agustus 2023.

Saat ditemui wartawan di Gedung PBNU di Jakarta pada Rabu, 2 Agustus 2023, Gus Yahya mengatakan ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas. Tetapi tidak mudah juga membuat kerangka hukum dalam mempersoalkan masalah ini.

“Ikuti saja proses hukumnya,” kata Gus Yahya. Ia menambahkan PBNU siap untuk membahas soal lembaga pendidikan yang dikelola Panji yaitu Ponpes Al Zaytun, setelah proses hukum selesai.

Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Kuasa hukum Panji Gumilang mengaku sedih kliennya menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Mereka akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya, salah satunya adalah penangguhan penahanan.

“Sedih banget. Baru tersangka, masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan),” kata salah satu kuasa hukum Panji, Ali Syaifuddin.

Sebelumnya tim kuasa hukum mendatangi Panji Gumilang yang dititipkan di tahanan Bareskrim Polri pada Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.

“Pengecekan, masih dicek teman-teman masih mengecek dulu,” kuasa hukum Panji Gumilang lainnya Erik Yusrial Barus.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *