Rocky Gerung Kritik Tajam Proyek IKN Nusantara, dari Penggunaan APBN hingga 3 Hal yang Membahayakan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Rocky Gerung yang mengkritik tajam megaproyek IKN Nusantara mendapatkan imbas pelaporan ke polisi.

Selanjutnya, kritik tajam tentang IKN Nusantara ini viral, namun hanya sebagian dari pidato Rocky Gerung yang ramai beredar di medsos.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Meski demikian, Rocky Gerung tetap kukuh menolak IKN Nusantara karena dengan sejumlah hal yang jadi pertimbangan mulai dari penggunaan APBN hingga tiga hal yang membahayakan.

Sebagai pengamat dan akademisi, Rocky Gerung memberikan kritik terkait IKN Nusantara karena penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Penjelasan Rocky Gerung ini disampaikan dalam konferensi pers Jalan Kusumaatmadja 76, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Kritik Rocky Gerung terhadap IKN Nusantara karena sudah menggerogoti APBN, bukan lagi business to business.

Rocky Gerung mengatakan, “Tadinya IKN adalah business to business, ya oke. Tapi, lama-lama menggerogoti APBN.

Pada saat yang sama, APBN itu mesti dipakai untuk mem-backup anak-anak Kalimantan.”

Seharusnya, menurut Rocky Gerung, pendidikan anak di Kalimantan lebih tinggi dan tidak terjadi stunting di sana.

“Kan saya melakukan pembelaan kepada masyarakat adat,” tutur Rocky Gerung seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Di saat bersamaan, Rocky Gerung merasa heran karena masyarakat Dayak mengira dirinya menghina adat suku adat Kalimantan itu.

“Tiba-tiba masyarakat Dayak mengira saya menghina adat Dayak.

Di mana hinaannya? Saya justru membela hak masyarakat adat untuk tidak dieksploitasi oleh investor China,” kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung berpendapat, IKN Nusantara berbahaya secara diplomasi, geopolitik, dan kebudayaan.

“Karena pasti kalau ada IKN di situ, masyarakat adat pasti tersingkir.

Dan itu artinya hilang jejak mutual kita di situ,” tutup dia.

 

Bantah Menghina

 

Yang Dilaporkan Bukan Penghinaan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, pihaknya mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong terkait laporan terhadap akademisi Rocky Gerung.

Belakangan ini, sejumlah pihak melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.

“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia.

Dia mengatakan, polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky Gerung dalam laporan yang diterimanya.

Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut kepolisian, baik jajaran Bareskrim maupun Polda sudah menerima 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung.

Semua laporan dan pengaduan itu kini sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.

“Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim,” kata dia.

Salah satu laporan yang masuk di Bareskrim dibuat oleh Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, Rocky Gerung disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rocky Gerung juga disangka melakukan pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Lebih lanjut, Johannes menyebut Jokowi memiliki ambisi untuk mempertahankan peninggalannya atau legacy, khususnya terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) baru.

“Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke China buat nawarin IKN.

Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh,” tutur Johannes di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023) lalu.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *