Kelima, ini yang membuat emosi masyarakat memuncak. Yaitu rencana pemberian subsidi dari APBN. Sedangkan, sebelumnya, pemerintah seenaknya menghapus subsidi untuk 25 kereta ekonomi. Kok enak saja sekarang mau memberi subsidi kereta cepat? Di mana logikanya?
Tentu saja masyarakat menolak pemberian subsidi (dari APBN) untuk kereta cepat. Masyarakat malah menuntut pemerintah mengembalikan lagi subsidi kereta ekonomi yang sebelumnya dicabut dengan seenaknya.
Pernyataan presiden yang terkesan sudah memutuskan untuk memberi subsidi kereta cepat pada hakekatnya sudah melanggar konstitusi.
Jokowi selaku presiden tidak bisa menentukan subsidi secara sepihak. Karena presiden harus membahas dan menentukan APBN bersama DPR.
Dengan memberi pernyataan bahwa pemerintah akan memberi subsidi kereta cepat, maka secara substansi pemerintah melanggar wewenang DPR dan melanggar konstitusi.
Pernyataan Jokowi menunjukkan bahwa kekuasaannya lebih tinggi dari DPR, dan sekaligus memberi kesan bahwa DPR hanya menjadi tukang stempel pemerintah saja?
Terakhir, pemerintah tidak boleh memberi subsidi kepada asing. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh memberi subsidi kepada perusahaan patungan dengan asing seperti Kereta Cepat Indonesia China.
Subsidi tarif kereta cepat secara substansi harus dilihat sebagai subsidi kepada perusahaan kereta cepat. Oleh karena itu, pemberian subsidi tarif kereta cepat merugikan keuangan negara dan menguntungkan pemegang saham asing: delik korupsi, dan melanggar konstitusi.
—- 000 —-