Presiden Jokowi Usul Amendemen UUD 1945 Setelah Pemilu 2024

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan supaya proses amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2024.

“Ini kan proses pemilu sedang proses, dalam waktu dekat kita sudah Pemilu, sudah Pilpres, sudah Pileg. Sehingga ya menurut saya sebaiknya proses itu setelahnya, setelah pemilu,” kata Jokowi ketika ditanyakan soal amendemen UUD 1945 di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain itu, Jokowi menyinggung soal wacana MPR ingin menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Baginya, PPHN penting dilakukan karena di dalamnya memberikan arah dan panduan bagi Indonesia.

Meski begitu, Jokowi mengutip pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang mengatakan PPHN akan berisikan landasan filosofis bangsa nantinya sehingga memberikan fleksibilitas bagi eksekutif.

“PPHN ini kan penting untuk beri arah, beri panduan. Karena di situ ada pokok-pokok haluan,” katanya.

Gerindra usul serupa

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta agar pembahasan soal amendemen UUD 1945 yang kini mulai bergulir dibicarakan setelah Pemilu 2024 rampung.

Habib juga meminta seluruh pihak berkomitmen agar tahapan dan gelaran kontestasi politik 2024 mendatang dapat berjalan lancar tanpa interupsi silang sengketa soal amendemen tersebut.

“Soal perlu tidaknya amendemen kembali UUD 1945, sebaiknya baru kita diskusikan setelah selesainya tahapan Pemilu 2024,” kata Habib dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (18/8).

Habib menilai apabila pembahasan amendemen UUD 1945 mulai dibahas saat ini, maka dikhawatirkan akan muncul kecurigaan untuk menggunakan isu tersebut sebagai manuver politik dan kepentingan politik sejumlah pihak saja.

“Pasca usainya Pemilu 2024, artinya sudah ada pemerintahan yang baru dan juga DPR periode baru. Sehingga tidak ada ruang kecurigaan akan adanya manuver politik perebutan kekuasaan semata,” ujarnya.

Sebelumnya wacana amendemen UUD 1945 mengemuka lagi baru-baru ini. Hal ini bermula dari pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti mengatakan pihaknya telah mengusulkan lima poin proposal kenegaraan untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Salah satu poin dari DPD ini ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Nantinya, MPR bisa memilih dan melantik Presiden. Serta menjadi lembaga yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan.

Usulan La Nyalla itu bersambut. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai MPR mestinya dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Hal itu dia sampaikan ketika berpidato di hadapan presiden, wakil presiden, dan para pejabat negara lainnya dalam Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8).

“Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.

Senada, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai bahwa MPR RI mestinya dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Hal itu dia sampaikan ketika berpidato di hadapan presiden, wakil presiden, dan para pejabat negara lainnya dalam Sidang Tahunan MPR 2023, Rabu (16/8).

Sebab dengan kedudukannya saat ini, kata Bamsoet, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi. Padahal, menurutnya, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh UUD 1945.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *