Jaksa Agung Perintahkan Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres dan Caleg 2024

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda proses pemeriksaan sejak tahap penyelidikan terhadap calon presiden (capres), calon wakin presiden (cawapres) dan calon legislatif (caleg) selama Pemilu 2024.

Penundaan pemeriksaan bakal berlaku sejak capres, cawapres dan caleg ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).

1. Jaksa menunda proses pemeriksaan untuk menghindari black campaign

Dalam memorandum itu, Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran intelijen dan Jampidsus agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres dan cawapres, dan caleg perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘Black Campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

2. Jaksa perintahkan Intelijen melakukan pemetaan ancaman gangguan Pemilu 2024

Burhanudiin juga memerintahkan Intelijen untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.

3. Jaksa juga memerintahkan Jampidsus untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana Pemilu

Sementara itu, Jaksa memerintahkan Jampidsus untuk mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

“Segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud,” ujarnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *